Ingin Revisi Data di KIA? Berikut Caranya

Jumali
Jumali Senin, 24 Januari 2022 04:47 WIB
Ingin Revisi Data di KIA? Berikut Caranya

Kepala Disdukcapil Bantul Bambang Purwadi menyerahkan dokumen iga dokumen sekaligus, yakni akta kelahiran, Kartu Ibu dan Anak (KIA), serta Kartu Keluarga (KK) kepada salah satu warga Bantul, Jumat (3/5/2019)./Harian Jogja-Ujang Hasanudin

Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah telah mengeluarkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu tersebut mulai berlaku sejak anak lahir hingga 17 tahun.

Untuk mendapatkan KIA sangatlah mudah. Begitu juga dengan merivisi data anak karena ada kesalahan dalam penulisan baik nama, maupun alamat.

Lalu apa saja syarat merivisi data di KIA?

Untuk anak usia 0-5 tahun

- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- KIA lama yang akan direvisi

Anak usia 5 tahun ke atas

- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- KIA lama yang akan direvisi
- Pas foto 3x4 dua lembar

Langkah Revisi KIA
- Datang ke kantor Dukcapil terdekat dengan domisili
- Ambil nomor antrian
- Di loket yang sesuai, serahkan semua syarat dokumen yang sudah Anda bawa
- Anda akan diminta menunggu selama beberapa menit hingga proses penggantian data dan pencetakan kartu identitas milik anak selesai
- Jika sudah, petugas akan memberikan KIA secara langsung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online