Cara Urus KK bagi Pengantin Baru

Jumali
Jumali Kamis, 20 Januari 2022 03:47 WIB
Cara Urus KK bagi Pengantin Baru

Kepala Disdukcapil Bantul Bambang Purwadi menyerahkan dokumen iga dokumen sekaligus, yakni akta kelahiran, Kartu Ibu dan Anak (KIA), serta Kartu Keluarga (KK) kepada salah satu warga Bantul, Jumat (3/5/2019)./Harian Jogja-Ujang Hasanudin

Harianjogja.com, JOGJA - Keberadaan Kartu Keluarga (KK) sangat penting. Salah satunya adalah untuk mengurus pembuatan KTP dan juga sejumlah persyaratan administrasi.

Lalu bagaimana pembuatan KK bagi pasangan yang baru menikah?

Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga atau Pecah Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan segera usai pernikahan selesai dilaksanakan.

Cara Mengurus

Pada dasarnya, KK bagi istri/suami yang baru menikah itu harus terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orang tua.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan pembuatan KK bagi pengantin baru tanpa perlu surat pengantar RT/RW, hanya cukup membawa Buku Nikah (bagi muslim) atau Akta Perkawinan (bagi nonmuslim) ke kantor Dukcapil, disertai KK orang tua masing-masing.

Pengantin baru nantinya akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru). Adapun untuk layanan pembuatan KK dipastikan gratis tanpa pungutan biaya. KK baru akan selesai dibuatkan dalam waktu penyelesaian bisa satu hari apabila tidak terkendala.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online