Ardhito Pramono Terancam 4 Tahun Penjara karena Ganja

Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto Kamis, 13 Januari 2022 22:27 WIB
Ardhito Pramono Terancam 4 Tahun Penjara karena Ganja

Ardhito Pramono/Instagram

Harianjogja.com, JAKARTA - Musikus Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan ganja dan terancam hukuman lima tahun penjara.

"Yang bersangkutan (Ardhito) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja. Tersangka mendapatkan ganja dengan cara membeli," kata Zulpan, Kamis (13/1/2022).

BACA JUGA: Ardhito Pramono Ditangkap karena Ganja, Ini Kronologinya

Ardhito ditangkap oleh Satnarkoba Polres Jakarta Barat pada Kamis (12/1/2022). Ardhito ditangkap oleh polisi di rumahnya di wilayah Klender Jakarta Timur.

Zulpan mengatakan penangkapan Ardhito berawal dari laporan masyarakat soal adanya dugaan penyalahgunaan ganja.

"Bermula dari laporan di wilayah Kebon Jeruk, kemudian kami kembangkan dan buntuti hingga akhirnya tersangka ditangkap di daerah Klender Jakarta Timur. Kemudian, tersangka mengakui narkotika diperoleh dari seseorang yang sekarang kami kejar," papar Zulpan.

Zulpan mengatakan barang bukti yang diamankan penyidik yakni dua paket klip berisi seberat 4,80 gram. Kemudian satu bungkus kertas papir, satu pil Alpazolam lengkap dengan resep dokter serta satu buah handphone milik Ardhito.

BACA JUGA: Komeng Trending di Twitter Gara-Gara Lawakan Pelecehan Seksual

Ardhito disangkakan melanggar UU Narkotika No.35/2009, pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat," kata Zulpan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online