Rupiah Menguat ke Rp17.696 Dipicu Harapan Damai AS-Iran
Nilai tukar rupiah menguat ke Rp17.696 per dolar AS seiring optimisme perdamaian AS-Iran dan turunnya harga minyak dunia.
Aktris Nia Ramadhani ketika menyampaikan pernyataan dan permintaan maaf dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). /Suara.com-Alfian Winanto
Harianjogja.com, JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, serta sang sopir, Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021) kemarin.
Ketiganya didakwa melakukan penyalahgunaan narkotika terkait pasal 127 Ayat 1 (a) UUD Republik Indonesia No.39/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP pidana. Ancamannya maksimal 4 tahun penjara.
Berdasarkan hasil rekomendasi BNNP DKI Jakarta, ketiga terdakwa dinyatakan perlu direhabilitasi rawat jalan selama tiga bulan tanpa mengabaikan proses hukum yang berjalan. Para terdakwa didiagnosa F.15, gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional.
Menanggapi dakwaan jaksa, Waode Nur Zaenab selaku kuasa hukum terdakwa tak melakukan pembelaan. Menurutnya, pasal penyalahgunaan narkoba yang dipakai jaksa suah tepat.
Baca juga: Sandiaga Uno Ajarkan agar Tas Ransel Dijinjing saat Naik Pesawat, Warganet Pro Kontra
"Ya, pasalnya itu kan memang bagi pengguna bagi diri sendiri. Jadi pasal itu di dalam UU narkotika adalah bagi pengguna buat diri sendiri. Jadi mestinya pasal itu sudah tepat kalau diajukan ke persidangan," kata Waode Nur Zaenab.
Di sisi lain, Waode Nur Zaenab telah mengajukan sidang lanjutan secara virtual. Dia menilai kondisi pandemi Covid-19 kembali memburuk.
"Ya sebagaimana yang sudah kami sampaikan juga, bahwa kondisi saat ini ya masih situasi pandemi," ujarnya.
"Jadi kami berharap sidang bisa virtual dan persidangan virtual ini juga tidak hanya pada kasus ini, jadi wajar lah," kata dia lagi.
Nia Ramadhani dan supirnya, NZ awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Nilai tukar rupiah menguat ke Rp17.696 per dolar AS seiring optimisme perdamaian AS-Iran dan turunnya harga minyak dunia.
Sebanyak 1.021 warga Sleman gagal donor darah awal 2026, mayoritas karena Hb rendah. PMI pastikan stok aman.
Keributan misa GMS Bantul dipicu izin belum lengkap. Polisi mediasi kedua pihak, situasi kini kondusif dan tetap jaga toleransi.
Tawuran remaja di Magelang dipicu tantangan Instagram. Dua pelajar luka parah, lima pelaku diamankan polisi.
Polemik GMS Bantul berujung kesepakatan. Ibadah tetap boleh, namun wajib lengkapi izin. Polisi siap tindak pelaku intimidasi.
Survei Abacus Data: 80% warga Kanada nilai AS di jalur salah. Faktor Trump dan kondisi global jadi pemicu kekhawatiran.