MA Tolak PK, Vonis Korupsi Selter Tsunami Lombok Tetap Berlaku
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji usai melakukan pemeriksaan dari ruang kesehatan setelah ditangkap karena kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (14/6/2021). /Suara.com-Alfian Winanto
Harianjogja.com, JAKARTA - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mengaku sudah tidak lagi kecanduan ganja setelah 3 bulan ia menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Sudah hilang, sangat jauh lebih baik," kata Anji dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/9/2021).
Banyak hal yang didapat Anji selama berada di RSKO. Treatment yang dijalani di sana benar-benar mengubah hidupnya jadi lebih baik.
"Saya mempelajari penanganan adiksi. Bagaimana mempelajari kondisi psikis pada diri saya," ujarnya.
Baca juga: Dewa Budjana Ceritakan Pertama Kali Belajar Gitar dari Kuli Bangunan
"Saya merasa banyak perubahan dan pembelajaran. Saya diberi tanggung jawab, di sini saya diberi obat teratur secara medis," kata dia lagi.
Sebelumnya, polisi menangkap Anji di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti yang ditemukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Studio Anji di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa ganja, kertas papir dan kemudian speaker yang digunakan untuk menyembunyikan ganja.
Baca juga: Ubah Penampilan Setelah 30 Tahun, Ari Lasso Sukses Bikin Pangling
Sedangkan di tempat persinggahannya di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, polisi mengamankan biji-biji ganja, batang ganja dan sebuah buku hikayat pohon ganja.
Anji baru dinyatakan positif ganja setelah melakukan tes urine, pada Senin (15/6/2021). Dia kemudian direhabilitasi terhitung sejak 25 Juni 2021.
Di persidangan, Anji didakwa menyimpan dan memakai narkoba jenis ganja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Anji dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.
Catcrs menggandeng market maker dan broker institusional untuk memperkuat likuiditas dan stabilitas perdagangan aset digital.
Arema FC menang 3-1 atas PSIM Yogyakarta di laga terakhir BRI Super League 2026. Joel Vinicius cetak gol cepat menit ke-2.
Operasi gabungan di Bantul mengamankan 2.060 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pleret dan Banguntapan.
Komisi Yudisial memantau sidang dugaan pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah, NTB, untuk memastikan hakim menjalankan kode etik.