Pabrik BYD di Indonesia Segera Diresmikan, M6 Sudah Dirakit Lokal
BYD akan meresmikan pabrik di Indonesia dalam 1-2 bulan. M6 EV, M6 DM, dan Atto 1 kini sudah diproduksi secara lokal.
Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji usai melakukan pemeriksaan dari ruang kesehatan setelah ditangkap karena kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (14/6/2021). /Suara.com-Alfian Winanto
Harianjogja.com, JAKARTA - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mengaku sudah tidak lagi kecanduan ganja setelah 3 bulan ia menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Sudah hilang, sangat jauh lebih baik," kata Anji dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/9/2021).
Banyak hal yang didapat Anji selama berada di RSKO. Treatment yang dijalani di sana benar-benar mengubah hidupnya jadi lebih baik.
"Saya mempelajari penanganan adiksi. Bagaimana mempelajari kondisi psikis pada diri saya," ujarnya.
Baca juga: Dewa Budjana Ceritakan Pertama Kali Belajar Gitar dari Kuli Bangunan
"Saya merasa banyak perubahan dan pembelajaran. Saya diberi tanggung jawab, di sini saya diberi obat teratur secara medis," kata dia lagi.
Sebelumnya, polisi menangkap Anji di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti yang ditemukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Studio Anji di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa ganja, kertas papir dan kemudian speaker yang digunakan untuk menyembunyikan ganja.
Baca juga: Ubah Penampilan Setelah 30 Tahun, Ari Lasso Sukses Bikin Pangling
Sedangkan di tempat persinggahannya di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, polisi mengamankan biji-biji ganja, batang ganja dan sebuah buku hikayat pohon ganja.
Anji baru dinyatakan positif ganja setelah melakukan tes urine, pada Senin (15/6/2021). Dia kemudian direhabilitasi terhitung sejak 25 Juni 2021.
Di persidangan, Anji didakwa menyimpan dan memakai narkoba jenis ganja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Anji dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
BYD akan meresmikan pabrik di Indonesia dalam 1-2 bulan. M6 EV, M6 DM, dan Atto 1 kini sudah diproduksi secara lokal.
Bank Sampah Berlian 08 di Jogja memanfaatkan minyak jelantah sebagai bahan bakar pirolisis sampah plastik residu sehingga proses lebih cepat dan hemat.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M