Rusia Buka Opsi Nuklir Terapung untuk Indonesia
Rusia menawarkan pengalaman teknologi nuklir terapung untuk Indonesia. FPU dikaji untuk memasok energi ke wilayah terpencil dan kawasan industri.
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya, Nora Alexandra (kanan) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni, Jumat (13/8/2021). /ANTARA-Fianda Sjofjan Rassat
Harianjogja.com, JAKARTA - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/8/2021) malam. Ia
dicecar 18 pertanyaan saat diperiksa penyidik sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Jerinx tiba di pukul 19.00 WIB dengan didampingi istrinya, Nora Alexandra serta kuasa hukumnya dan selesai diperiksa pukul 23.20 WIB.
"Kurang lebih 18 pertanyaan seputar bagaimana kronologis terjadinya perseteruan," kata kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Jerinx Datangi di Polda Metro Jaya, Tegaskan Tidak Dijemput Paksa
Dalam kesempatan itu, Jerinx juga mengapresiasi Subdit 3 Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang melaksanakan pemeriksaan secara profesional dan humanis.
"Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan humanis memeriksa saya," kata Jerinx.
Lebih lanjut, Jerinx juga mengaku siap bertemu dan berkomunikasi dengan Adam Deni selaku pelapor terhadap dirinya untuk menyelesaikan perkara tersebut di luar jalur hukum. Dia pun masih berupa berkomunikasi dengan pihak Adam Deni.
"Kami akan menunggu komunikasi setelah ini," tambahnya.
Baca juga: Rehat 2 Tahun, Shandy Aulia Kembali Main Film
Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rusia menawarkan pengalaman teknologi nuklir terapung untuk Indonesia. FPU dikaji untuk memasok energi ke wilayah terpencil dan kawasan industri.
Huawei MatePad Air 2026 resmi dijual di Indonesia seharga Rp13.999.000. Simak spesifikasi, fitur AI, layar, baterai, dan aksesori.
Paparan sound horeg selama satu jam disebut bisa memicu penurunan pendengaran. Dokter menjelaskan risiko dan cara perlindungannya.
Wisata Bromo kembali dibuka mulai 19 September 2026 setelah kawasan dinyatakan aman pascakebakaran. Simak aturan tiketnya.
iPhone 18 Pro dan Pro Max mulai dijual di 65 negara. Indonesia belum masuk gelombang pertama. Simak harga dan jadwal berikutnya.
Bawa anak ke rumah sakit rujukan? Simak proses rujukan bayi dan anak serta peran TeleNICU dan TelePediatrics.