Upah Minimum 2027 Belum Diputus, Menaker Tunggu RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Upah minimum 2027 belum ditetapkan. Menaker Yassierli mengatakan formulanya menunggu hasil RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Jane Shalimar. /Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA- Artis Jane Shalimar meninggal dunia di usia 41 tahun akibat Covid-19 dengan komorbid asma dan pneumonia pagi tadi. Dia pun meninggalkan seorang putra yang masih di bawah umur.
"Ini masih urus administrasi dulu mohon maaf ya, ini langsung mau di bawa ke makam karena protokol covid nggak boleh dibawa pulang. Keluarga juga dari jauh nemeninnya karena kan protokol covid," ujar Adhi, adik Jane Shalimar dikutip dari Suara.com, Minggu (4/7/2021).
Adapun Bibi Jane Shalimar, Risda Tobing mengatakan bahwa almarhumah sempat berharap agar bisa melihat anaknya tumbuh menjadi anggota kepolisian.
Baca juga: Viral Video Warga Berebut Susu Beruang di Supermarket, Produsen Tegaskan Stok Aman
"Keinginannya Ano (anak Jane Shalimar) bisa masuk Akabri atau kepolisian dia (harapan Jane)," ujar Risda Tobing usai pemakaman di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Minggu (4/7/2021).
Ia ingin si kecil bisa mewujudkan mimpi Jane Shalimar. Sebab hal itu merupakan impian almarhumah sejak lama.
"Mudah-mudahan Ano bisa mencapai mewujudkan mimpi-mimpi ibunya aamiin," lanjutnya.
Baca juga: Ivermectin Sebaiknya Tidak Diberikan kepada Ibu Hamil Penderita Covid-19
Remaja lelaki yang bernama lengkap Muhammad Zarno itu sendiri selama pemakaman berlangsung hanya duduk di dekat makam ibundanya. Pasca meninggalnya Jane Shalimar, dia rencananya akan tinggal dengan bibinya.
Untuk diketahui, Jane Shalimar telah dimakamkan di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan dengan protokol Covid-19. Keluarganya hanya bisa melihat dari jauh dan mendekat usai jenazah selesai dikuburkan.
Jane Shalimar sendiri dikebumikan satu liang lahat dengan ayahnya.
Jane Shalimar meninggal dunia Minggu pagi tadi pukul 04.20 WIB di RS JMC. Ia meninggal dunia usai lima hari berada di ICU berjuang melawan penyakit virus corona dan pneumonia akut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Upah minimum 2027 belum ditetapkan. Menaker Yassierli mengatakan formulanya menunggu hasil RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
SIM Keliling Polda DIY Sabtu 19 September 2026 melayani perpanjangan SIM A dan C. Cek lokasi, jadwal, syarat, dan biaya.
Jadwal DAMRI dari YIA Sabtu 19 September 2026 tersedia ke sejumlah tujuan Jogja dan Sleman dengan tarif promo Rp50.000.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 19 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 19 September 2026 tersedia 5 perjalanan dari masing-masing arah. Cek jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 19 September 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk keberangkatan terakhir.