ISF 2026 Bidik Transaksi Rp38 Triliun, Kemendag Gandeng 407 Mal
Kemendag menargetkan Indonesia Shopping Festival 2026 mencatat transaksi Rp38 triliun dengan 407 pusat belanja dan diskon hingga 80 persen.
Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji memberikan pernyataan dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). /Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Jakarta resmi mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan musisi Erdian Aji Prihartono alias Anji, terkait kasus penyalahgunaan ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan pihaknya baru saja menerima hasil assessment Anji dari BNNP Jakarta.
"Baru kami ambil tadi, yang bersangkutan mendapat rekomendasi rehabilitasi," kata Ady kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
Berkenaan dengan itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menjelaskan proses hukum yang menjerat Anji akan tetap berlanjut. Meski, permohonan rehabilitasi yang bersangkutan telah dikabulkan.
Baca juga: Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Anji Jalani Assessment di BNNP Jakarta
"Tetap berjalan proses hukumnya di tangani oleh Unit 1 Narkoba," ujarnya.
Anji sebelumnya ditangkap Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat di salah satu studionya di Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat (11/6) lalu. Berdasar hasil tes urine dia nyatakan positif mengkonsumsi ganja.
Total barang bukti ganja yang diamankan seberat 30 gram. Ganja tersebut diamankan dari dua titik lokasi z yakni di Cibubur dan di salah satu rumah Anji di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Istri Anji Akhirnya Muncul di Medsos, Singgung soal Janji
Selain menyita barang bukti ganja, dalam perkara ini penyidik juga turut menyita buku berjudul \'Hikayat Pohon Ganja\'. Buku tersebut disita dari rumah Anji di Bandung.
"Ini yang kita amankan di tempat yang kedua. Mungkin cukup menarik kenapa ada buku hikayat pohon ganja yang pernah kita temukan di tersangka sebelumnya (artis Jeff Smith)," beber Ady.
Kepada penyidik Anji mengaku membeli buku tersebut semata-mata untuk belajar. Khususnya mendalami terkait pengetahuannya tentang ganja.
"Menurut saudara AN ini adalah bagian dari edukasi yang bersangkutan terkait dengan ganja itu sendiri, karena sudah rekan-rekan pahami juga di 48 negara bagian di Amerika udah melegalkan tanaman ganja ini. Tapi itu bukan ranah kita kepolisian," tutur Ady Rabu (16/6) lalu.
"Ini informasi yang kita dapatkan pemeriksaan tersebut. Kenapa di sana dilegalkan kenapa disini tidak," imbuhnya.
Ganja Amerika
Belakangan terungkap ganja yang dikonsumsi oleh Anji dibeli dari Amerika Serikat secara online. Anji memesannya kepada seseorang berinisial \'Bro\'. Selanjutnya, orang tersebut membelinya lewat akun megamarijuanastore.com dengan id khusus.
"Yang bersangkutan (Anji) tinggal memilih jenisnya. Nanti saudara "\'Bro\' yang memesan dan diserahkan kepada yang bersangkutan," ucap Ady.
Berdasar hasil penyelidikan, situs megamarijuanastore.com berada di negara Amerika Serikat. Kekinian, kata Ady, pihaknya masih memburu \'Bro\' selaku perantara yang menyuplai ganja kepada Anji.
"Kami akan berusaha kerja sama dengan siber untuk bisa membongkar jaringan narkotika melalui digital ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kemendag menargetkan Indonesia Shopping Festival 2026 mencatat transaksi Rp38 triliun dengan 407 pusat belanja dan diskon hingga 80 persen.
Dokter bedah onkologi mengingatkan pentingnya deteksi dini kanker payudara. Kasus terus meningkat dan banyak pasien datang saat stadium lanjut.
KPK menahan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi komisi asuransi perkapalan PT Pelni dan PT Jasindo dengan kerugian negara Rp15,6 miliar.
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menahannya selama 20 hari.
Pemkot Jogja memastikan JLFR tetap digelar di Malioboro pada 31 Juli 2026 tanpa penutupan jalan, dengan pengamanan dari Dishub dan Satlantas.
Ekspor ilegal 3,4 ton merkuri senilai Rp17,5 miliar dari Surabaya menuju Burkina Faso berhasil digagalkan Bea Cukai dan Polri.