Adi Prayitno Ungkap Modal PPP untuk Bangkit di Pemilu 2029
Adi Prayitno menilai PPP punya modal politik dari elektabilitas 3,4 persen untuk memperkuat mesin partai menuju Pemilu 2029.
Ilustrasi Hacker/Sputniknews
Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Sub Direktorat Siber (Subdit Siber) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mengejar pelaku penyebar video porno mirip Syahrini.
"Kita masih lakukan pengejaran terhadap pemilik akun di IG (Instagram) yang satu lagi, @rumpi.manja.official," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Yusri mengatakan Subdit Siber Polda Metro Jaya awalnya berhasil menemukan pembuat akun @rumpi.manja.official dan kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun setelah dilakukan pendalaman, pembuat akun @rumpi.manja.official yang berinisial M tersebut ternyata telah menjual akun tersebut kepada seseorang pada awal 2019.
"Yang membuat akun itu awalnya sudah kita amankan di Sumatera, tetapi setelah kita lakukan pemeriksaan dia mengakui bahwa dia memang yang membuat akun itu, tapi awal 2019 dia akui dia jual ke seseorang. Makanya sekarang ini kita masih mengejar orang yang beli akun dia itu," ujarnya.
Atas dasar keterangan dari M, penyidik kepolisian kini tengah memfokusnya pencariannya terhadap pemilik baru akun tersebut. Polisi menyebut pemilik baru akun @rumpi.manja.official adalah pelaku pengunggah video dan foto syur yang mirip dengan Syahrini.
"Karena dia indikasi yang memposting di chat, yang memposting di chat perbuatan pencemaran nama baik terhadap korban," ujarnya.
Apabila terbukti bersalah oknum dibalik akun @rumpi.manja.official terancam terjerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Dalam kasus unggahan video porno mirip Syahrini tersebut Polda Metro Jaya telah mengamankan satu tersangka berinisial MS di Kediri, Jawa Timur.
MS ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah sebuah foto syur yang disandingkan dengan foto Syahrini di akun Instagram pribadinya @danunyinyir99.
MS mengaku melakukan perbuatan itu karena sakit hati dengan Syahrini yang disebutkan telah mengambil orang terdekat publik figur lainnya. Public figur lainnya itu merupakan penggemar MS.
MS dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE. Tersangka juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi. "Dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar," ungkap Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Adi Prayitno menilai PPP punya modal politik dari elektabilitas 3,4 persen untuk memperkuat mesin partai menuju Pemilu 2029.
Mengenang konser Guruh Gipsy di Synchronize Fest 2025 yang menjadi penampilan pertama dan terakhir Guruh Sukarnoputra bersama personel asli.
Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Garuda selanjutnya menghadapi Malaysia dan Bangladesh di Grup A.
Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Guruh Soekarnoputra yang meninggal pada usia 73 tahun di Jakarta.
Menaker Yassierli mendorong generasi muda memperkuat kompetensi, reskilling, upskilling, dan kemampuan adaptasi menghadapi perubahan dunia kerja.
Siswa SRMA 19 Bantul diajak aktif di lingkungan dan mengembangkan kemampuan agar mampu menjadi penggerak sekaligus mengurangi urbanisasi.