Ternyata Ini Alasan Jefri Nichol Batal Bacakan Sendiri Pledoinya

Newswire
Newswire Selasa, 29 Oktober 2019 08:07 WIB
Ternyata Ini Alasan Jefri Nichol Batal Bacakan Sendiri Pledoinya

Aktor yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019). /ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan

Harianjogja.com, JAKARTA-- Agenda sidang kasus narkoba aktor Jefri Nichol pada Senin (28/10/2019) adalah pembacaan nota pembelaannya atau pledoi.

Jefry batal membacakan sendiri pledoinya dalam sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkoba, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (28/10/2019). Apa alasannya, dia menjelaskan usai sidang.

"Nggak [baca sendiri], keputusan bersama," kata Jefri Nichol usai sidang.

Jefri Nichol mempercayakan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi. Dalam pembacaannya, kuasa hukum Nichol, Aris Marassabesy berharap majelis hakim memutus agar Jefri Nichol divonis rehabilitasi rawat jalan selama 6 bulan.

"Memerintahkan terdakwa menjalani program rehabilitasi rawat jalan pada rumah sakit ketergantungan obat Jl.RS Fatmawati Cibubur Jakarta Timur atau BNN DKI Jakarta selama enam bulan dipotong masa penahanan dan proses rehabilitasi yang selama ini dijalani oleh terdakwa," ujar Aris dalam persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Jefri Nichol dengan hukuman 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Ketentuannya, Jefri tak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan, melainkan jalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Sidang Jefri Nichol akan dilanjutkan pada 11 November dengan agenda putusan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online