Dayton Masuk Indonesia, Sasar MPV, Sedan hingga SUV
Dayton resmi masuk pasar ban Indonesia dengan DT30 dan H/T100 untuk kendaraan penumpang, mengusung keselamatan dan daya tahan.
Galih Ginanjar di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2019). /Suara.com-Revi Cofans Rantung
Harianjogja.com, JAKARTA-- Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada aktor Galih Ginanjar didapati bahwa Galih mengakui memang bermotif mempermalukan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, soal perkataan "ikan asin" yang tersebar di situs berbagi video YouTube.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa hal tersebut diketahui dari keterangan yang bersangkutan sendiri pada saat menjalani pemeriksaan Jumat (5/7/2019) lalu.
"Dari keterangan Saudara Galih berkaitan dengan apa yang disampaikan, ya memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan seperti itu dengan motif ingin mempermalukan mantan istrinya. Intinya untuk mempermalukan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Kendati telah ada pengakuan dari Galih, Polda Metro Jaya masih belum menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik ini.
"Masih saksi," kata Argo.
Ke depan, pihaknya akan memeriksa kembali siapa saja pihak terkait hingga muncul konten video tersebut di akun YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
"Nanti kita akan memeriksa kembali siapakah yang wawancara, siapa yang merekam, siapa yang mengunggah, sedang kita dalami pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dipolisikan oleh Fairuz A Rafiq setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial dan Galih menyamakan Fairuz dengan "ikan asin".
Kasus ni sudah naik ke penyidikan, namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus itu.
Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus dengan terlapor Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, yang dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dayton resmi masuk pasar ban Indonesia dengan DT30 dan H/T100 untuk kendaraan penumpang, mengusung keselamatan dan daya tahan.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 25 September 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Harga mobil baru di AS mencapai sekitar US$50.000. Survei Cox Automotive menunjukkan 69% konsumen Gen Z mempertimbangkan merek China.
Bentley Torcal resmi debut sebagai mobil listrik pertama Bentley. SUV ini punya tenaga 888 PS, baterai 113,2 kWh, dan jarak tempuh hingga 600 km.
Pemkab Kulonprogo menguji pembayaran retribusi berbasis MPOS di wisata, pasar, dan parkir. Sistem ditargetkan siap diterapkan lebih luas pada 2027.
Mematikan mesin saat mengisi BBM di SPBU merupakan langkah keselamatan untuk mengurangi sumber penyalaan. Simak alasan dan aturan lainnya.