Istana Ungkap Kriteria Gubernur BI Baru: Wajib Merah Putih
Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut kriteria Gubernur Bank Indonesia baru wajib "merah putih". Presiden Prabowo belum mengajukan calon definitif ke DPR.
Galih Ginanjar di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2019). /Suara.com-Revi Cofans Rantung
Harianjogja.com, JAKARTA-- Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada aktor Galih Ginanjar didapati bahwa Galih mengakui memang bermotif mempermalukan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, soal perkataan "ikan asin" yang tersebar di situs berbagi video YouTube.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa hal tersebut diketahui dari keterangan yang bersangkutan sendiri pada saat menjalani pemeriksaan Jumat (5/7/2019) lalu.
"Dari keterangan Saudara Galih berkaitan dengan apa yang disampaikan, ya memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan seperti itu dengan motif ingin mempermalukan mantan istrinya. Intinya untuk mempermalukan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Kendati telah ada pengakuan dari Galih, Polda Metro Jaya masih belum menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik ini.
"Masih saksi," kata Argo.
Ke depan, pihaknya akan memeriksa kembali siapa saja pihak terkait hingga muncul konten video tersebut di akun YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
"Nanti kita akan memeriksa kembali siapakah yang wawancara, siapa yang merekam, siapa yang mengunggah, sedang kita dalami pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dipolisikan oleh Fairuz A Rafiq setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial dan Galih menyamakan Fairuz dengan "ikan asin".
Kasus ni sudah naik ke penyidikan, namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus itu.
Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus dengan terlapor Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, yang dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut kriteria Gubernur Bank Indonesia baru wajib "merah putih". Presiden Prabowo belum mengajukan calon definitif ke DPR.
KTP dicatut untuk pinjol ilegal bisa merusak skor kredit. Simak cara cek penggunaan NIK secara gratis melalui iDebku OJK dan langkah yang harus dilakukan jika m
Kasus kematian Naura di RSUD Prambanan disepakati selesai secara damai. Keluarga menerima penjelasan medis dan akan mencabut laporan ke Polda DIY.
Sebanyak 197 pemuda dari 17 kelurahan di Kota Magelang dibekali menjadi Local Champion untuk mengembangkan wisata, budaya, dan ekonomi kreatif.
Aston Villa menjalani latihan di GBK jelang menghadapi Indonesia All Stars. John McGinn, Alejandro Garnacho, dan Joao Gomes ikut berlatih.
Spanyol menutup perbatasan Beni Ansar di Melilla setelah gelombang migran meningkat. Pengamanan diperketat di Ceuta dan Melilla.