Advertisement
Tak Seaman yang Dikira Vape Justru Ancam Kesehatan Remaja
Rokok elektrik alias vape / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penggunaan rokok elektronik atau vape yang kerap dianggap lebih aman dibanding rokok konvensional justru menyimpan risiko serius, terutama bagi remaja. Kalangan medis menyoroti dampak zat yang terkandung dalam vape terhadap kesehatan, termasuk gangguan perkembangan otak.
Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Tjandra Yoga Aditama, menegaskan bahwa vape tetap berbahaya karena mengandung nikotin dan berbagai zat toksik.
Advertisement
Kandungan Vape Tidak Sepenuhnya Aman
Menurutnya, berdasarkan World Health Organization, rokok elektronik terbagi menjadi dua jenis, yaitu electronic nicotine delivery system (ENDS) dan electronic non-nicotine delivery system (ENNDS).
BACA JUGA
ENDS diketahui mengandung nikotin dan emisi berbahaya. Sementara itu, produk yang diklaim tanpa nikotin (ENNDS) dalam beberapa kasus tetap ditemukan mengandung zat adiktif tersebut.
Kondisi ini membuat vape tetap berisiko, meski sering dipasarkan sebagai alternatif yang lebih aman.
Dampak Serius pada Remaja
Paparan nikotin, terutama pada anak dan remaja, dinilai dapat mengganggu perkembangan otak.
“Paparan nikotin pada anak dan remaja dapat mengganggu perkembangan otak serta berpotensi memengaruhi kemampuan belajar dan kondisi psikologis,” ujar Tjandra.
Selain itu, kelompok rentan lain seperti ibu hamil dan janin juga berisiko mengalami dampak kesehatan akibat paparan zat tersebut.
Risiko Penyakit Jangka Panjang
Tak hanya nikotin, vape juga mengandung berbagai bahan toksik yang berpotensi menyebabkan penyakit serius dalam jangka panjang, seperti gangguan paru, penyakit jantung, hingga kanker.
Data dari Centers for Disease Control and Prevention menunjukkan aerosol dari rokok elektronik mengandung bahan kimia berbahaya dan partikel halus yang dapat masuk hingga ke dalam paru-paru.
Meski penelitian jangka panjang masih terus berkembang, sejumlah zat dalam vape telah diketahui memiliki potensi risiko kesehatan yang signifikan.
Sorotan dari Pemerintah dan Penegak Hukum
Isu vape juga menjadi perhatian pemerintah. Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, bahkan mengusulkan pelarangan rokok elektronik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.
Ia menyebut adanya temuan kandungan zat narkotika dalam cairan vape berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” katanya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta.
Sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos juga telah melarang peredaran vape.
Dengan berbagai temuan tersebut, penggunaan vape tidak lagi bisa dianggap sebagai pilihan aman, terutama bagi generasi muda yang masih dalam masa pertumbuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo 13 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Jadwal KRL Solo-Jogja 13 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Viral Pria Ditemukan Tewas di Dekat Stasiun Tugu, Mobil Terbuka
- ASN DIY WFH Tiap Rabu, Perjalanan Dinas dan Kendaraan Juga Dihemat
- DIY Buka Rekrutmen Magang Dalam Negeri hingga 30 April, Ini Syaratnya
Advertisement
Advertisement







