Advertisement
Tips Atur Gadget Anak Agar Tidak Tantrum di Era PP TUNAS
Foto ilustrasi anak bermain ponsel. - Foto dibuat oleh AI - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Ketergantungan anak terhadap gawai menjadi tantangan serius di era digital. Pakar Perkembangan Anak Remaja dan Pendidikan Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada, Novi Poespita Candra, menilai aktivitas yang melibatkan gerak fisik dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi kebiasaan tersebut.
“Ajak anak memiliki beragam aktivitas, mulai dari fisik, seni, sosial, hingga spiritual,” ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (11/4/2026).
Advertisement
Menurut Novi, keterlibatan anak dalam aktivitas sehari-hari yang aktif mampu mengalihkan fokus dari layar gawai, sekaligus mendorong kemampuan sosial dan interaksi dengan lingkungan sekitar.
Orang Tua Harus Tegas dan Konsisten
BACA JUGA
Selain mendorong aktivitas alternatif, Novi menekankan pentingnya sikap tegas dalam pola asuh. Orang tua diimbau tidak menjadikan gawai sebagai solusi instan untuk menenangkan anak, terutama saat tantrum.
“Tidak mengenalkan gadget sampai umur 13 tahun. Kalau sudah telanjur kenal, atur penggunaannya,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa perilaku anak sangat dipengaruhi oleh kebiasaan orang tua. Karena itu, orang tua perlu menjadi contoh dalam penggunaan gawai sehari-hari.
“Anak berkembang dengan meniru. Orang tua harus menjadi role model, misalnya tidak memegang ponsel saat berinteraksi, serta mengajak anak melakukan berbagai aktivitas bersama,” tuturnya.
Peran PP TUNAS dalam Perlindungan Anak
Mengacu pada kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, termasuk media sosial dan game online.
Aturan ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan kanal pelaporan yang mudah, serta memastikan penanganan laporan dilakukan secara cepat dan transparan.
Tingginya intensitas penggunaan internet oleh anak menjadi alasan utama hadirnya regulasi ini. Data menunjukkan sekitar 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun, dengan lebih dari 80% mengakses setiap hari selama rata-rata tujuh jam.
Bahkan, Badan Pusat Statistik mencatat 35,57% anak usia dini sudah bisa mengakses internet.
Kolaborasi Jadi Kunci
PP TUNAS diharapkan tidak hanya melindungi anak dari paparan konten negatif, tetapi juga mencegah potensi penyalahgunaan data pribadi.
Regulasi ini sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Espos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Di Balik Pegunungan Taihang China Berdiri Menara Kembar Memikat
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







