Korlantas dan Jasa Marga Perkuat Pengawasan Jelang Zero ODOL 2027
Korlantas Polri dan Jasa Marga memperkuat pengawasan kendaraan ODOL melalui integrasi ETLE, RFID, dan WIM menjelang penerapan Zero ODOL awal 2027.
Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesia Idol berinisial PK atau Piche Kota ditahan Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, terkait kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. - Antara
Harianjogja.com, KUPANG—Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesia Idol berinisial PK atau Piche Kota ditahan Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, terkait kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Penahanan terhadap Piche Kota dilakukan setelah penyidik memastikan kondisi kesehatan tersangka membaik usai menjalani perawatan medis.
Proses penahanan terhadap Piche Kota dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu pada Rabu (11/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.39 WITA. Langkah tersebut merupakan penahanan lanjutan setelah sebelumnya tersangka sempat menjalani pembantaran karena alasan kesehatan.
Kapolres Belu Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Eka Putra Astawa saat dihubungi dari Kupang, Rabu, mengatakan penyidik Satreskrim telah melaksanakan penarikan pembantaran serta penahanan lanjutan terhadap tersangka PK atau Piche Kota.
“Lanjutan penahanan dilakukan setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik usai menjalani perawatan medis,” katanya.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Belu bersikap tegas dalam menangani setiap bentuk kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban, termasuk dalam perkara yang menjerat Piche Kota jebolan Indonesia Idol tersebut.
Ia menambahkan penyidik Polres Belu menangani kasus dugaan asusila terhadap anak yang melibatkan Piche Kota secara serius, profesional, dan terbuka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam proses penegakan hukum, sehingga siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini tersangka PK atau Piche Kota ditempatkan di ruang tahanan Polres Belu bersama dua tersangka lain yang lebih dahulu ditahan dalam perkara tersebut.
Kapolres juga menjelaskan bahwa perkembangan penanganan perkara dugaan asusila yang melibatkan Piche Kota telah memasuki tahap I dalam proses hukum. Penyidik masih menindaklanjuti sejumlah petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Petunjuk tersebut tertuang dalam berkas P19 dari kejaksaan dengan nomor B-514/N.3.13/Eoh.1/03/2026 yang diterbitkan pada 10 Maret 2026.
Kapolres menambahkan bahwa dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengedepankan asas equality before the law, yakni prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun jabatan.
“Seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur. Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak,” jelasnya.
Kapolres Belu juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu maupun informasi yang belum tentu benar terkait kasus Piche Kota jebolan Indonesia Idol tersebut.
“Kami meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada kepolisian dan tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dukungan masyarakat sangat penting agar penegakan hukum berjalan dengan baik serta anak-anak dapat terlindungi dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra menegaskan bahwa institusi kepolisian memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan asusila yang menjerat Piche Kota jebolan Indonesia Idol tersebut.
“Bapak Kapolda menegaskan bahwa setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara sungguh-sungguh, transparan, dan profesional. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jajaran kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Timur akan terus mengawal proses hukum kasus Piche Kota hingga tuntas, sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme hukum.
“Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban,” ujar Henry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Korlantas Polri dan Jasa Marga memperkuat pengawasan kendaraan ODOL melalui integrasi ETLE, RFID, dan WIM menjelang penerapan Zero ODOL awal 2027.
Indonesia dan Thailand menyepakati Roadmap on Strategic Partnership 2026–2030 untuk memperkuat kerja sama politik, keamanan, ekonomi, dan investasi.
Mabes Polri memastikan pusat perekonomian nasional tetap aman dan kondusif melalui intelijen, patroli siber, serta pemantauan DORS.
Prabowo mengapresiasi Thailand yang membantu pemulangan hampir 1.000 WNI korban online scam. RI dan Thailand perkuat kerja sama keamanan.
STAR FM merayakan HUT ke-17 dengan tema LIM17LESS Beyond the Wave sebagai komitmen bertransformasi menjadi media multiplatform.
TNBTS menutup akses wisata Gunung Bromo melalui Jemplang, Coban Trisula, dan Senduro akibat kebakaran hutan di Blok Bantengan.