Advertisement
Ini Skema Lengkap THR PNS 2026, Dari Nominal hingga Jadwal Cair
Ilustrasi PNS / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Aturan THR PNS 2026 mencakup rincian penerima, besaran tunjangan, serta estimasi pencairan menjelang Idulfitri.
Pemberian THR ASN berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Aturan tersebut menegaskan bahwa THR bukan bonus tambahan, melainkan hak yang wajib dibayarkan negara sebagai bentuk perlindungan kesejahteraan pegawai yang menjalankan tugas pelayanan publik.
Advertisement
Dalam regulasi tersebut, penerima THR mencakup tiga kelompok utama, yakni PNS pusat dan daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Calon PNS (CPNS) yang telah aktif menjalankan tugas. Namun, terdapat pengecualian bagi PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau menerima gaji penuh dari instansi nonpemerintah.
Khusus CPNS, besaran THR diatur dalam Pasal 10 PP Nomor 11 Tahun 2025. CPNS berhak menerima 80 persen gaji pokok ditambah tunjangan melekat, menyesuaikan status kepegawaian dan masa kerja yang telah dijalani.
BACA JUGA
Rincian Estimasi THR PNS 2026
Besaran THR PNS 2026 bervariasi tergantung jenjang pendidikan, masa kerja, serta jabatan. Untuk PNS dengan masa kerja di bawah 10 tahun, estimasi nominal berdasarkan kualifikasi pendidikan adalah sebagai berikut:
- SD/SMP/sederajat: Rp4.285.200
- SMA/D-1/sederajat: Rp4.907.700
- D-2/D-3/sederajat: Rp5.488.500
- S-1/D-4/sederajat: Rp6.591.000
- S-2/S-3/sederajat: Rp7.764.100
Nominal tersebut belum termasuk penyesuaian bagi PNS dengan masa kerja di atas 10 tahun yang umumnya menerima jumlah lebih besar sesuai golongan dan masa bakti.
Sementara itu, pejabat struktural dan pimpinan lembaga negara memperoleh THR dengan nominal jauh lebih tinggi. Pejabat Eselon I diperkirakan menerima hingga Rp24.886.200, sedangkan Ketua Lembaga Nonstruktural berhak memperoleh sekitar Rp31.474.800.
Jadwal Pencairan THR PNS 2026
Terkait waktu penyaluran, pemerintah mengatur pencairan THR agar dapat dimanfaatkan optimal menjelang hari raya. THR PNS 2026 diproyeksikan cair paling cepat tiga minggu sebelum Idulfitri dan paling lambat 10 hari sebelum hari raya.
Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja sesuai kebijakan masing-masing instansi. Pemerintah berharap seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah segera merampungkan administrasi agar pencairan berjalan tepat waktu sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional menjelang Lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polres Wonosobo Pastikan Balon Udara Lebaran 2026 Wajib Ditambatkan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Ingin Berlibur ke Solo tanpa Macet, Cek Jadwal KRL Minggu 22 Maret
- Catat bagi Warga Soloraya, Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Ingin Balik setelah Lebaran di Jogja, Ini Jadwal KA Bandara YIA
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Catat Lur, Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 22 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








