Advertisement
Kasasi Ditolak MA, Fariz RM Tetap Dipenjara 10 Bulan
Musisi Fariz RM (66) tampil di hadapan pers usai ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Antara - Luthfia Miranda Putri.\\r\\n\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Upaya kasasi jaksa atas vonis Fariz RM kandas di Mahkamah Agung. Putusan 10 bulan penjara kini berkekuatan hukum tetap.
MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga vonis 10 bulan penjara bagi sang musisi kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Advertisement
“Amar Putusan: Tolak,” demikian bunyi petikan putusan yang tertera pada laman resmi Mahkamah Agung, dikutip pada Kamis (18/12/2025).
Permohonan kasasi dengan nomor registrasi 12357 K/PID.SUS/2025 tersebut diputuskan pada Senin (15/12/2025). Perkara ini ditangani oleh majelis hakim yang diketuai oleh Prim Haryadi, didampingi Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Agustinus Purnomo Hadi sebagai hakim anggota.
BACA JUGA
Vonis Tetap: 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta
Dengan ditolaknya upaya hukum kasasi ini, Fariz RM tetap harus menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan tingkat pertama. Musisi pelantun lagu Sakura tersebut dijatuhi vonis 10 bulan penjara.
Selain hukuman kurungan badan, Fariz RM juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan berupa 2 bulan kurungan (subsider).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MA menjabarkan sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan vonis terdakwa. Hal yang memberatkan adalah status Fariz RM yang telah berulang kali terjerat kasus serupa (residivis).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Di sisi lain, terdapat faktor-faktor yang meringankan hukuman, yakni sikap sopan yang ditunjukkan Fariz RM selama masa persidangan. Selain itu, ia dinilai kooperatif dan mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan kepadanya secara jujur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemendukbangga-BKKBN Ajak Gen Z Lawan Bullying lewat Gen Z Fest
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




