Advertisement

Daftar Operasi Besar yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek di Sini

Abdul Hamied Razak
Sabtu, 04 Oktober 2025 - 15:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Daftar Operasi Besar yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek di Sini Kantor BPJS Kesehatan. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya operasi besar. Adapun syarat dan prosedurnya, sudah diatur dalam oleh BPJS Kesehatan.

Penggunaan layanan BPJS Kesehatan untuk operasi besar harus melalui prosedur pemeriksaan di fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama.

Advertisement

Faskes tingkat pertama ini bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang telah terdaftar dan disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang juga bekerjasama dengan BPJS untuk mendapatkan layanan yang lebih spesifik, termasuk operasi.

Setidaknya ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.

Berikut daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi.

Namun, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga penting bagi pasien untuk memahami prosedur dan jenis operasi yang dicover atau tidak dicover oleh layanan ini.

Berikut daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Perpres MBG Segera Terbit, Tegaskan Peran Tiap Kementerian

Perpres MBG Segera Terbit, Tegaskan Peran Tiap Kementerian

News
| Sabtu, 04 Oktober 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Cantiknya Bangunan Embung di Dataran Tinggi Dieng

Cantiknya Bangunan Embung di Dataran Tinggi Dieng

Wisata
| Sabtu, 04 Oktober 2025, 13:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement