Raja Juli Bantah Terima Gratifikasi Kasus OTT Bupati Kuansing
Raja Juli Antoni membantah menerima gratifikasi dalam kasus OTT Bupati Kuansing dan menegaskan amplop telah dikembalikan sebelum OTT KPK.
Rokok elektrik alias vape - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Tak hanya Singapura, sejumlah negara di dunia melarang penggunaan rokok elektri atau vape karena dianggap berbahaya.
Pemerintah Singapura baru-baru ini berencana untuk memperketat aturan dan hukuman tentang penggunaan vape atau rokok elektrik, yang akan dianggap sebagai salah satu bentuk penyalahgunaan narkoba.
Dalam pidato pada Rapat Umum Hari Nasional 2025, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengungkapkan bahwa Pemerintah Singapura akan mengambil tindakan yang jauh lebih tegas terhadap vaping.
PM Wong menyoroti ada bahaya yang lebih besar dari vaping. Bukan soal alatnya, tetapi soal zat yang terkandung di dalamnya.
Pasalnya, belakangan banyak terlacak bahwa vape yang beredar mengandung zat berbahaya seperti etomidate, sejenis obat anestesi yang bisa membuat penggunanya mudah tertidur.
Tak hanya Singapura, ternyata vape juga dilarang digunakan di beberapa negara di Asia, Timur Tengah, Afrika, Amerika Selatan, Amerika Tengah, dan Karibia, yang mencakup kepemilikan, penggunaan, penjualan, impor, atau periklanan.
Hal ini perlu menjadi perhatian para pengguna vape aktif, terutama yang hendak bepergian atau melancong ke negara-negara bebas vape ini.
Pasalnya, kebiasaan buruk ini bisa jadi menyeret Anda ke masalah tak hanya soal kesehatan tapi juga masalah hukum. Menurut pakar perjalanan Ski Vertigo, sangat penting untuk memahami berbagai peraturan agar terhindar dari penyitaan, denda, atau bahkan dipenjara.
"Wisatawan harus sangat berhati-hati. Membawa vape ke negara seperti Singapura, Thailand, Qatar, atau India dapat mengakibatkan penyitaan, denda, atau dalam kasus ekstrem, hukuman penjara," ujar Ski Vertigo.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Lirik Kerja Sama Penerbangan YIA-Jeddah dengan Maskapai China
Jika Anda diharuskan melewati bea cukai atau pemeriksaan keamanan saat transit, hal itu bisa menjadi masalah di negara-negara yang melarang vape. Oleh karena itu, disarankan untuk meninggalkan perangkat Anda di rumah.
Berikut ini adalah negara-negara dengan larangan penuh untuk vaping:
Asia
Timur Tengah
Afrika
Amerika Selatan
Amerika Tengah & Karibia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Raja Juli Antoni membantah menerima gratifikasi dalam kasus OTT Bupati Kuansing dan menegaskan amplop telah dikembalikan sebelum OTT KPK.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 31 Agustus 2026 lengkap rute YIA-Stasiun Tugu Yogyakarta beserta jam keberangkatan terbaru.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Senin 31 Agustus 2026. Simak jam keberangkatan pulang pergi dan tarif hanya Rp12.000.
Jadwal KRL Palur-Jogja Senin 31 Agustus 2026 tersedia mulai pukul 05.00 hingga 20.42 WIB. Simak jadwal tiap stasiun.
Said Iqbal meminta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan maksimal Oktober 2026 tanpa mengorbankan hak buruh.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 31 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta, Lempuyangan, Klaten, Solo hingga Palur.