Advertisement
MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo Soal Royalti, Ini Kata Ari Bias

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo atas putusan sidang kasus hak cipta. Kasasi itu mengakhiri proses panjang kasus hak cipta Ari Bias lawan Agnez Mo.
Putusan MA itu tercantum dengan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dengan tanggal putusan 11 Agustus 2025 dan berstatus, "Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis." "Amar putusan: Kabul," tulisan dalan putusan itu.
Advertisement
BACA JUGA: Tompi Bebaskan Royalti Lagunya
Ari Bias mengaku menghormati sepenuhnya putusan MA tersebut. Dia juga bersyukur perkaranya berakhir di tingkat kasasi. Ia juga berharap semua pihak bisa mengambil hikmah dari kasus tersebut.
"Saya menghormati sepenuhnya putusan MA yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," tulisnya di instagram pribadinya, dilihat Kamis (14/8/2025).
Penulis lagu Bilang Saja itu lantas mengaku ikhlas menyikapi putusan MA tersebut. Ari meyakini hasil menjadi yang terbaik meski membatalkan putusan awal pengadilan yang memenangkan dirinya.
"Saya percaya Tuhan merencanakan semua ini atas kehendakNya, dan rencanaNya pasti yang terbaik. Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Cukup Bayar Rp1 Juta Bisa Masuk Surga, MUI Kecam Rumah Ibadah Umi Cinta di Bekasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Guru Mencicipi Menu MBG di Sleman Juga Ikut Keracunan
- Monyet Ekor Panjang Serang Lahan Pertanian Pesisir Gunungkidul
- Lulusan UNY Sudah Diwisuda Belum Terima Ijazah, Cuma Dapat Map Kosong
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan KA YIA Xpress, Kamis 14 Agustus 2025
- PKU Muhammadiyah Jogja Ajak Biro Haji dan Umroh Bangun Ekosistem Perjalanan Sehat Jasmani dan Ruhani
Advertisement
Advertisement