Advertisement

Ruben Onsu Laporkan Salah Pemilik Akun Tiktok yang Diduga Membully dan Memfitnah Putrinya

Newswire
Kamis, 31 Juli 2025 - 21:37 WIB
Jumali
Ruben Onsu Laporkan Salah Pemilik Akun Tiktok yang Diduga Membully dan Memfitnah Putrinya Ruben Onsu - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presenter Tanah Air, Ruben Onsu melaporkan seseorang selaku pemilik akun media sosial TikTok bernama Vina Run ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan perundungan (bullying) dan fitnah terhadap putri pertamanya berinisial TPO.

BACA JUGA: Ruben Onsu, Bukan Selebritis Biasa

Advertisement

"Jadi, akun tersebut telah mengunggah, mentransmisikan satu informasi yang tidak benar, mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, kebohongan, 'bullying' kepada anak di bawah umur," kata kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (31/7/2025).

Minola menjelaskan kliennya telah memberikan kesempatan kepada akun tersebut untuk meminta maaf, menghapus konten dan mengakui kesalahannya.

"Tapi yang dilakukan malah menambah postingan, nah jadi ini dia berarti merasa apa yang dia lakukan tidak salah, tidak ada kesadaran," ucapnya.

Minola menambahkan sampai pada akhirnya kliennya membuat keputusan untuk melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya.

Saat dikonfirmasi mengenai pelaku dibalik akun tersebut, Minola menyebutkan bahwa polisi pasti sudah bisa melacaknya dengan "IP Address" dan pihaknya juga sudah memberikan bantuan informasi sebatas apa yang telah didapatkan.

Sementara itu, Ruben Onsu menambahkan dirinya memastikan untuk menutup pintu maaf bagi pemilik akun tersebut dan akan melanjutkan kasus ini.

"Kalau maaf, Allah Maha pemaaf, semuanya kita maafkan. Tapi kalau untuk anak, kali ini saya lanjut. Apa pun itu, mau siapa pun 'background'-nya dia, apa pun, saya tetap lanjut," katanya.

Laporannya telah teregisterasi dengan nomor LP/B/5364/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Juli 2025.

Dalam laporannya tersebut pemilik akun tersebut disangkakan dengan Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) serta Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1)Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 1 Jo Pasal 15A Jo. Pasal 76C Jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi membenarkan terkait laporan tersebut, namun dirinya belum dapat berbicara banyak soal laporan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Mengaku Belum Terima Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto

News
| Jum'at, 01 Agustus 2025, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

Wisata
| Rabu, 30 Juli 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement