RI Siapkan Langkah Darurat usai WNI Dicegat Israel di Laut Mediterania
Kemlu RI siapkan langkah perlindungan bagi WNI peserta Global Sumud Flotilla yang dicegat Israel di Laut Mediterania menuju Gaza.
Ruben Onsu/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Presenter Tanah Air, Ruben Onsu melaporkan seseorang selaku pemilik akun media sosial TikTok bernama Vina Run ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan perundungan (bullying) dan fitnah terhadap putri pertamanya berinisial TPO.
BACA JUGA: Ruben Onsu, Bukan Selebritis Biasa
"Jadi, akun tersebut telah mengunggah, mentransmisikan satu informasi yang tidak benar, mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, kebohongan, 'bullying' kepada anak di bawah umur," kata kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (31/7/2025).
Minola menjelaskan kliennya telah memberikan kesempatan kepada akun tersebut untuk meminta maaf, menghapus konten dan mengakui kesalahannya.
"Tapi yang dilakukan malah menambah postingan, nah jadi ini dia berarti merasa apa yang dia lakukan tidak salah, tidak ada kesadaran," ucapnya.
Minola menambahkan sampai pada akhirnya kliennya membuat keputusan untuk melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya.
Saat dikonfirmasi mengenai pelaku dibalik akun tersebut, Minola menyebutkan bahwa polisi pasti sudah bisa melacaknya dengan "IP Address" dan pihaknya juga sudah memberikan bantuan informasi sebatas apa yang telah didapatkan.
Sementara itu, Ruben Onsu menambahkan dirinya memastikan untuk menutup pintu maaf bagi pemilik akun tersebut dan akan melanjutkan kasus ini.
"Kalau maaf, Allah Maha pemaaf, semuanya kita maafkan. Tapi kalau untuk anak, kali ini saya lanjut. Apa pun itu, mau siapa pun 'background'-nya dia, apa pun, saya tetap lanjut," katanya.
Laporannya telah teregisterasi dengan nomor LP/B/5364/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Juli 2025.
Dalam laporannya tersebut pemilik akun tersebut disangkakan dengan Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) serta Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1)Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 1 Jo Pasal 15A Jo. Pasal 76C Jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi membenarkan terkait laporan tersebut, namun dirinya belum dapat berbicara banyak soal laporan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemlu RI siapkan langkah perlindungan bagi WNI peserta Global Sumud Flotilla yang dicegat Israel di Laut Mediterania menuju Gaza.
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.
Kasus penembakan pemuda di Candisari Semarang terungkap. Polisi beberkan kronologi, motif pelaku, hingga peluang restorative justice.