Advertisement
MA Didesak Memeriksa Hakim Perkara Musisi Agnes Mo yang Divonis Melanggar Hak Cipta Lagu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) didesak untuk menindaklanjuti laporan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran kode etik dalam memutus perkara musisi Agnez Mo yang divonis melanggar hak cipta lagu milik Ari Bias.
Hal itu diungkap oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menerima aspirasi dari pihak Agnez Mo, Dirjen Kekayaan Intelektual, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Rencana Revisi Undang-Undang Hak Cipta Didukung Menteri Ekonomi Kreatif, Ini Alasannya
Menurut dia, ada dugaan pemeriksaan dan putusan hakim tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Tentang kasus yang menimpa saudari Agnez Mo yang diputus oleh pengadilan, padahal dia cuma penyanyi, bukan penyelenggara sebuah event," kata Habiburokhman.
Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kata dia, royalti hak cipta seharusnya dibayarkan kepada pencipta lagu oleh penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Habiburokhman mengatakan bahwa putusan yang menimpa Agnez Mo itu menciptakan kegaduhan dan marak diperbincangkan.
Ia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI meminta kepada Mahkamah Agung Untuk membuat surat edaran atau pedoman terkait dengan panduan untuk penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan ketentuan terkait dengan hak kekayaan intelektual lainnya secara komprehensif.
"Dengan demikian, tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias setelah proses hukum sejak perkara register 11 September 2024.
Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang diunggah dalam laman Direktori Putusan pada tanggal 30 Januari 2025 menyatakan bahwa tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) telah menggunakan lagu Bilang Saja tanpa izin penciptanya, Ari Sapta Hernawan (Ari Bias), dalam tiga kali konser komersial. Atas hal itu, majelis hakim menghukum tergugat Agnez Mo untuk membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp1,5 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

OTK Bakar 3 Unit Bangunan Perkantoran di Puncak Jaya Papua, dari DPRD, Dinkes hingga Kemenag
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- PMI DIY Tegaskan Komitmen Pelindungan Petugas Kemanusiaan Lewat Webinar Nasional Bersama ICRC
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini jumat 20 Juni 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
- Jadwal dan Lokasi Penjemputan Bus Sinar Jaya Jurusan Malioboro ke Parangtritis Jumat 20 Juni 2025
- Jadwal Bus DAMRI Hari Ini jumat 20 Juni 2025: Dari Bandara YIA ke Jogja
- Terbaru! Jadwal SIM Corner di JCM dan Ramai Mall Malioboro Jogja
Advertisement
Advertisement