Menhub Siapkan Aturan Baru untuk Perkuat Keselamatan Transportasi
Menhub Dudy Purwagandhi menyiapkan aturan keselamatan transportasi, termasuk asesmen direksi dan komisaris operator transportasi publik.
Musisi Fariz RM (66) tampil di hadapan pers usai ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Antara/Luthfia Miranda Putri
Harianjogja.com, JAKARTA—Musikus kawakan Indonesia Fariz RM, 66. kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Polisi mengatakan alasan Fariz memakai narkoba karena masalah keluarga. Penangkapan ini adalah kali ke empat untuk Fariz dengan alasan yang sama.
"Mungkin dari hasil pemeriksaan sementara kita, saat ini ada karena ada permasalahan keluarga," kata Wakil Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Telly mengatakan keterangan itu didapatkan dari hasil pemeriksaan awal dan Fariz memakai narkoba selama satu tahun.
Fariz mendapatkan narkoba berupa sabu 0,89 gram dan ganja 7,4 gram dari mantan sopirnya, ADK, 42. Setiap pembelian barang, Fariz memberikan upah sebesar Rp100.000-Rp200.000.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di Jalan Sunter, Kemayoran, Tanjung Priok, (Jakarta Utara) dan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat.
Terkait dengan rehabilitasi, polisi masih mendalami pemeriksaan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. "Nanti kami dalami untuk rehabilitasi, lagi kita dalami dalam pemeriksaan," ujarnya.
Sementara, musisi Fariz RM, 66, mengakui alasan memakai narkoba karena tekanan popularitas di kalangan dunia hiburan sehingga mengulangi penyalahgunaan keempat kalinya.
Polisi mengetahui musisi Fariz RM (66) memakai narkoba jenis ganja dan sabu dari keterangan sopirnya yang bekerja selama 2020-2021 dengan inisial ADK, 42.
ADK sebelumnya ditangkap pada Senin (17/2/2025) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja.
Kemudian, pada Selasa (18/2/2025), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.
Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM). Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.
Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara. Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menhub Dudy Purwagandhi menyiapkan aturan keselamatan transportasi, termasuk asesmen direksi dan komisaris operator transportasi publik.
Penggunaan QRIS parkir di Sleman belum mencapai 1%. Dishub Sleman bertahap melakukan digitalisasi dan menata kantong parkir.
Basarnas menghentikan penyelaman KM Virgo Transport 8 karena kondisi jasad korban berubah. Pencarian 55 korban tetap dilanjutkan.
Inggris mengalahkan Kroasia 7-0 di UEFA Nations League 2026/27. Harry Kane dan Bukayo Saka masing-masing mencetak dua gol.
Kementerian Pariwisata mencatat makanan lokal mulai langka dan 45% berpotensi punah. Sego golong hingga dawet sambel perlu dilestarikan.
Tiket final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand telah terjual lebih dari 55 ribu kursi hingga Sabtu, 3 Oktober 2026.