Advertisement
Tengah Menanti Kelahiran Anak Pertama, Mahalini dan Rizky Justru Harus Menikah Ulang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pasangan penyanyi muda, Mahalini dan Rizky Febian kembali menjadi sorotan publik setelah kabar pernikahan keduanya pada 10 Mei 2024 lalu. Keduanya dikabarkan akan menggelar pernikahan ulang karena sempat dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Menggelar akad nikah dengan meriah dan mewah di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, keduanya baru saja melewati tantangan kehidupan rumah tangga. Pasalnya, meski digelar secara mewah dan meriah, tetapi pernikahan keduanya dinyatakan tidak sah.
Hal ini bermula ketika Rizky Febian dan Mahalini meminta buku nikah yang akan menyatakan keduanya sebagai pasangan sah secara agama.
Advertisement
Namun, permintaan keduanya tidak kunjung diterima dan mereka malah mendapatkan kabar bahwa pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Setia Budi tidak dapat mengeluarkan buku nikah karena dinilai pernikahan keduanya belum sah.
Hal ini sontak membuat pasangan baru itu mengajukan permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan, Pengadilan Agama Jakarta Selatan justru menolak permohonan pengesahan pernikahan atau isbat pernikahan.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menilai terdapat satu rukun nikah yang belum dipenuhi oleh keduanya.
Satu rukun nikah yang belum dipenuhi oleh Mahalini dan Rizky Febian adalah wali nikah.
BACA JUGA: Baru Sehari Diunggah, Lagu Mahalini Mati-Matian Jadi Trending di Youtube, Ini Liriknya
Mengingat dalam rukun akad pernikahan Islam harus meliputi lima wali, yaitu calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul Wali nikah juga terbagi menjadi dua, yaitu wali nasab dan wali hakim.
Wali nasab merupakan perwakilan dari anggota keluarga mempelai, seperti ayah, kakek, saudara laki-laki, atau paman yang memenuhi syarat hukum Islam aqil dan baligh. Sementara itu, wali hakim ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat setempat yang memiliki hak dan wewenang sebagai wali nikah.
Mahalini sebagai mempelai wanita yang sudah mualaf tidak memiliki wali nasab pada saat akad nikah berlangsung. Sementara itu, wali hakim yang menghadiri akad merupakan seseorang yang mengajarkan agama Islam.
Padahal tugas wali hakim diberikan kepada kepala KUA tempat akad nikah berlangsung. Kekosongan dua syarat wali tersebut membuat pernikahan Mahalini dan Rizky Febian terhambat. keduanya harus menikah ulang agar pernikahan mereka sah secara agama dan negara.
Akhirnya, pasangan penyanyi Tanah Air itu menikah ulang pada 27 Desember 2024 di KUA Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. Meski sempat diterpa masalah pernikahan, saat ini Mahalini dan Rizky Febian sedang bergembira karena kabar kehamilan buat hati pertama mereka. Mahalini mengumumkan kehamilannya melalui unggahan pribadi di Instagram pada Sabtu (4/1/2025), dilansir dari Instagram @mahaliniraharja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Gunungkidul Ungkap Alasan Belum Menetapkan KLB PMK
- APBD Bantul 2025: Anggaran Belanja Makan dan Minum Rp22,8 Miliar Tak Terkena Rasionalisasi
- Gunungkidul Waspadai Ancaman Longsor dan Tanah Amblas di Musim Hujan
- SAR DIY Distrik Bantul Bedah 7 Rumah Tidak Layak Huni
- Harga Cabai Rawit di Jogja Makin Pedas, Tembus Rp110.000 per Kilogram
Advertisement
Advertisement