Advertisement

Kota Ini Terbitkan Larangan Pengendara Motor Pakai Helm Full Face

Lajeng Padmaratri
Senin, 25 Maret 2024 - 23:27 WIB
Lajeng Padmaratri
Kota Ini Terbitkan Larangan Pengendara Motor Pakai Helm Full Face Ilustrasi helm full face. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BACOLOD—Soal keamanan, helm full face atau penuh muka pasti jadi prioritas karena bisa melindungi pengendara dengan lebih maksimal. Namun, ternyata ada sebuah wilayah yang melarang penggunaan helm jenis ini.

Dilansir dari Philippine News Agency, Kota San Carlos di sebelah utara Negros Occidental, Filipina melarang penggunaan helm full face di dalam kota. Alasannya, helm itu seringkali digunakan oleh pelaku tindak kejahatan yang mengendarai sepeda motor demi menyembunyikan identitasnya.

Advertisement

BACA JUGA: Sebelum Mudik, Cek Dulu Aturan Bagasi Kabin Pesawat Terbaru!

Atas dasar itu, pemerintah setempat bahkan mengeluarkan peraturan terkait penggunaan helm half face atau setengah muka dalam Perintah Eksklusif (EO) 89, amandemen Pasal 1 EO 86, yang ditandatangani Walikota San Carlos, Renato Gustilo, dan diterbitkan pada awal bulan Maret ini.

Walikota Gustilo beranggapan bahwa helm full face yang merupakan alat pelindung diri itu justru beberapa kali digunakan sebagai sarana oleh pelaku tindak kejahatan untuk menyembunyikan identitas mereka.

Awalnya, Gustilo mengeluarkan EO 86 yang menghapuskan penggunaan helm full face pelindung sepeda motor di dalam kota sebagaimana diatur dalam Pasal 1. Namun, kemudian ia mengeluarkan EO 89 dengan ketentuan bahwa helm setengah wajah dapat digunakan di dalam kota.

“Untuk tujuan klarifikasi, penggunaan helm full-face tidak diperbolehkan di dalam kota. Namun, mulai dari area (yang disebutkan) di luar Kota San Carlos, penggunaan helm seluruh wajah diwajibkan,” kata Gustilo dikutip dari PNA, Senin (25/3/2024).

Adapun helm full face tetap bisa digunakan di area Subbagian Sancaville di Barangay Rizal, dari City Hardware, dan dari Jembatan Kalingling.

BACA JUGA: Unik, Pepohonan di Tempat Ini Tumbuh ke Samping, Bukan ke Atas

“Seluruh pengendara sepeda motor dan penumpang wajib melepas helm, kap mesin, atau masker atas perintah aparat penegak hukum yang berjaga di pos pemeriksaan yang didirikan di tempat-tempat yang ditentukan berdasarkan perintah ini,” kata Gustilo.

Ia juga memerintahkan batas kecepatan 40 kilometer per jam bagi pengendara di dalam kota.

Saat mengeluarkan EO 86, Gustilo mengatakan bahwa dirinya telah mengamati sebagian besar kejahatan dilakukan oleh orang yang memakai helm full face sepeda motor untuk menyembunyikan identitasnya.

Dia mengatakan tidak mengizinkan penggunaan helm full face dan membatasi kecepatan mengemudi pengendara di beberapa wilayah di Kota San Carlos bertujuan untuk mengekang kriminalitas dan membantu mengidentifikasi penjahat dengan mudah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : PNA

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Belum Pikirkan Pilkada DKI Jakarta dan Ingin Rehat Dulu

News
| Sabtu, 27 April 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement