Advertisement

Siskaeee Dijemput Paksa Polda Metro Jaya di Sleman

Newswire
Rabu, 24 Januari 2024 - 18:17 WIB
Maya Herawati
Siskaeee Dijemput Paksa Polda Metro Jaya di Sleman Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee (kedua dari kiri) saat dijemput paksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Sleman, Rabu (24/1/2024). Antara - ist/Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa terhadap salah satu tersangka kasus film syur yaitu Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee di sebuah apartemen di Sleman.

"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini [Rabu, 24/1/2024], " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Advertisement

Ade menjelaskan tersangka Siskaeee ditangkap di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan. Seturan Raya Nomor 1 Sleman, DIY. "Penangkapan dilakukan pada pukul 08.25 WIB, " katanya.

Ade Safri menambahkan akan membawa tersangka dari Sleman ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke JPU.

Polda Metro Jaya sebelumnya masih mendiskusikan terkait kemungkinan melakukan penjemputan paksa terhadap salah satu tersangka film porno, yaitu Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.

BACA JUGA: Badai Tropis Anggrek, Kunjungan Wisata di Gunungkidul Anjlok 30 Persen

"Setelah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak kuasa hukum Saudari S, sampai saat ini penyidik masih mendiskusikan langkah selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (23/1/2023).

Sebagai catatan Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee telah dua kali tidak memenuhi panggilan pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus film syur di Jakarta Selatan. Pemanggilan Siskaeee sendiri diagendakan oleh pihak kepolisian yaitu pada Senin (15/1/2023) dan Jumat (19/1/2023).

Sementara itu kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menjelaskan ketidakhadiran kliennya karena sebelumnya sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan pada Senin (15/1/2023).

Selain Siskaeee terdapat 10 orang tersangka lainnya yang telah diperiksa yaitu terdiri dari dua orang pemeran pria dan delapan orang dari pemeran wanita.

Untuk pemeran wanita yaitu Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA. Kemudian inisial pemeran pria yaitu BP dan AFL.

Para tersangka dijerat Pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang berbunyi, "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi". Pelanggaran Siskaeee terhadap pasal ini dikenakan sanksi pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%

News
| Sabtu, 27 April 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement