Advertisement

Cantik dengan Kosmetik Aman

Media Digital
Rabu, 29 November 2023 - 12:50 WIB
Sunartono
Cantik dengan Kosmetik Aman Foto ilustrasi kosmetik. - Istimewa/BBPOM.

Advertisement

JOGJA—Saat ini ada banyak jenis kosmetik yang terdapat di pasaran, meski pun bisa  digunakan oleh lelaki dan wanita, namun konsumen utama industri kosmetik adalah wanita. Definisi kosmetik adalah adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan / atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.  

Pengunaan kosmetik pada epidermis adalah sediaan pelembab, tabir surya; sedangkan pada rambut adalah sampo, pewarna rambut, conditioner ; pada kuku contohnya pewarna kuku, pada bibir menggunakan lipstick serta pada organ genital adalah feminine hygiene.  

Advertisement

Etty Rusmawati dari BBPOM DIY menjelaskan ekspektasi dari konsumen terhadap kosmetik, biasanya menginginkan hasil maksimal dengan jangka waktu pemakaian singkat, tanpa memikirkan efek samping yang dapat terjadi dalam jangka panjang karena pemakaian rutin.  Mayoritas wanita suka menggunakan kosmetik sebagai pendukung kecantikan. Dengan kosmetik seorang wanita bisa tampil lebih percaya diri khususnya ketika tampil di acara-acara tertentu. Dengan menggunakan kosmetik, seorang wanita dapat selalu tampil cantik dan segar.

BACA JUGA : BPOM Awasi Keamanan Pangan untuk Bantu Turunkan Angka Stunting

“Produk kosmetik yang umumnya dijual di masyarakat, tidak sepenuhnya aman, karena ada beberapa yang tidak layak digunakan.  Kosmetik yang dianggap aman adalah kosmetik yang tidak terdapat risiko terkait dengan penggunaannya. Namun, itu semua bisa dihindari jika kosmetik yang dipilih sesuai dengan rekomendasi dan telah mendapat ijin dari Badan POM.  Pahami ciri-ciri roduk kosmetik aman agar terhindar dari berbagai permasalahan.  Hal ini karena ada banyak bahaya jika menggunakan produk kosmetik yang kadaluwarsa, diproduksi dengan bahan berbahaya atau palsu, dan diedarkan secara ilegal,” katanya dalam rilis, Rabu (29/11/2023).

Kosmetik tidak digunakan untuk mengobati atau mencegah penyakit, sehingga kosmetik bukanlah obat. Apabila ada kosmetik yang diklaim dapat mengobati/menyembuhkan luka, radang, infeksi ataupun penyakit lainnya atau dalam penggunaanya dimasukkan ke dalam tubuh manusia melalui suntikan, produk tersebut merupakan obat dan bukan kosmetik.

Dengan meningkatnya perkembangan teknologi informasi, maka segala informasi tentang kosmetik akan dengan mudah diperoleh, bahkan cara pembelian pun cukup dengan menggunakan komputer dan perangkat seluler. Masyarakat saat ini dapat memenuhi kebutuhan kosmetik, tidak hanya dengan berbelanja langsung ke pusat perbelanjaan seperti pasar  tradisional dan pasar modern, tetapi juga melalui belanja online.  

“Kemajuan teknologi telah membawa perubahan-perubahan yang cepat dan signifikan dengan makin banyaknya distribusi  ke tempat tujuan di seluruh wilayah Indonesia.  Belanja online membuat banyak kemudahan namun keaslian, legalitas dan keamanan produk masih perlu dipertanyakan karena masyarakat tidak bisa melihat langsung produknya, sehingga masih dimungkinkan beredar produk palsu, ilegal dan tidak terjamin keamanannya,” ujarnya.

Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia yang disiarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM RI pada Juni 2022, mengungkap produk kosmetik menduduki peringkat kedua sebagai produk yang sering dikonsumsi dari belanja online setelah produk busana.

Beberapa efek samping penggunaan kosmetik mengandung bahan dilarang/ kadaluwarsa :

1. Dermatitis, menimbulkan reaksi alergi pada kulit

2. Jerawat, kontak antara kulit dan bahan kosmetik misalnya lanolin

3. Bentuk reaksi kulit lain, misalnya granuloma (seperti kutil), bercak merah dan flek hitam akibat merkuri pada pemutih kulit.

4. Kerontokan rambut

5. Kerusakan dan perubahan warna kuku

6. Sesak nafas akibat pemakaian kosmetik dalam bentuk aerosol

Wulandari dari BBPOM DIY menamabhakn penggunaan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dalam jangka panjang dapat menimbulkan gangguan fungsi organ seperti hati, saraf, ginjal dan kelenjar endokrin.

Badan POM dibentuk berdasarkan Kepres Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.  Tugas utama BPOM tercantum dalam pasal 2 Perpres Nomor 80 Tahun 2017,  bahwa BPOM bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Obat dan Makanan yang dimaksud terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, BPOM melakukan pengawasan sebelum maupun selama beredar. Fungsi pengawasan sebelum beredar berkaitan dengan tindakan pencegahan untuk menjamin produk obat maupu makanan yang akan beredar sesuai standar dan syarat keamanan. Sementara, fungsi pengawasan setelah beredar berkaitan tindakan untuk memastikan bahwa produk tetap terjamin standar dan syarat keamanananya.

BACA JUGA : MUI Minta Seluruh Usaha Kuliner DIY Wajib Tersertifikasi Halal

Dalam rangka pengawasan setelah beredar (post market), Badan POM telah menemukan beberapa produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan pangan baik dari sisi legalitas, komposisi maupun klaim pada label.  Pelaku usaha produk kosmetik illegal telah melakukan tindak pidana  yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.  

Sedangkan untuk sarana yang  memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.  

Untuk pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Melihat bahaya yang dapat timbul tersebut, BPOM mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan literasi serta menambah pengetahuan dan wawasan, sehingga menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan tidak menggunakan kosmetika tanpa izin edar. Dalam hal ini, termasuk produk racikan tanpa izin edar dan/atau kosmetika mengandung bahan dilarang sesuai peraturan persyaratan teknis bahan kosmetika.   BPOM juga mengimbau kepada tenaga kesehatan agar mendorong pasien yang membutuhkan obat bentuk sediaan krim atau lotion, untuk memperolehnya melalui sarana resmi. Sarana resmi dimaksud yaitu apotek yang dapat melakukan peracikan dengan tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan.  

Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada Badan POM jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya. Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan/mengonsumsi obat tradisional, pangan olahan, dan obat. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi

News
| Senin, 06 Mei 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement