Biaya Pemakaman Premium di Indonesia dari Rp45 Juta-Rp6,3 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Bicara soal pemakaman elit, Indonesia memiliki pemakaman premium yang terletak di Karawang, Jawa Barat. Berapa harga sewanya?
1. San Diego Hills - Mulai Rp600 jutaan
Di San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Barat, masyarakat perlu menyiapkan uang mulai dri Rp600 jutaan. Di sini, pemakaman tipe Single "dijual" dengan harga 64.476.000.
Advertisement
Itupun hanya berupa tanah makan untuk satu orang tanpa pembatas. Tipe kedua Semi Private dengan harga 458.700.000 dilengkapi dengan pembatas tembok dan tanaman.
Tipe ketiga Private dengan harga 1.091.750.000 dilengkapi dengan pembatas tembok dan aksesories makam berupa ornamen tertentu.
Tipe keempat Paviliun dengan harga 1.601.600.000 sudah dilengkapi dengan bangunan gazebo dan batu nisan yang fleksibel.
Tipe terakhir Peak Estate dengan harga 6.364.462.500 dan mendapat fasilitas gazebo dan bebas untuk mendesain makam sesuai kemauan.
Baca Juga: Ini Informasi dan Tarif Pemakaman di Sleman
2. Al Azhar Memorial Garden - mulai dari Rp45 juta
Pemakaman kedua yang bisa dimanfaatkan adalah Al Azhar Memorial Garden di Karawang, Jawa Barat . Ini merupakan pemakaman yang diperuntukan masyarakat muslim.
Dengan uang Rp45 juta, kamu akan mendapatkan tanah berukuran 1,5 x 3 meter dengan luas 4,5 meter persegi.
Sementara tipe termahal di Al Azhar Memorial Garden adalah RFA VAR 13 yang dijual dengan harga Rp1,9 miliar. Tipe ini memberikan tanah berukuran 13 m x 15 m dengan luas 195 meter persegi.
Baca Juga: Biaya Pemakaman di Jogja Mahal, Ini Harganya
Berikut adalah rincian retribusi tanah pemerintah DKI Jakarta:
Lalu bagaimana dengan lahan yang dikelola pemerintah? Redaksi berusaha menyajikan data untuk provinsi terpadat di Indonesia, DKI Jakarta. Ketentuan mengenai retribusi tanah makam tertuang dalam Perda DKI Nomor 1 Tahun 2015. Biaya tersebut meliputi biaya sewa makam atau lahan selama 3 tahun.
Dilansir dari website resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut adalah harga sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun:
Blok AA.I - Rp. 100.000,-
Blok AA.II - Rp. 80.000,-
Blok A.I - Rp. 60.000,-
Blok A.II - Rp. 40.000,-
Blok A.III - Rp. 0,-
Sebagai informasi, harga yang tertera tersebut merupakan tarif dari Pemprov DKI Jakarta. Namun, dalam praktiknya bisa saja ada tambahan biaya penyewaan alat perawatan dan kendaraan jenazah.
Sementara untuk biaya pemakaman yang dikelola oleh swasta, maka masyarakat Jakarta perlu mengeluarkan uang dengan tarif yang berbeda, tergantung pengelola yang dipilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pekerja Kreatif Bertemu Calon Walikota Jogja Hasto Wardoyo, Bahas Apa?
- Hasil Pemetaan dan Rekomendasi dari Bawaslu Bantul Terkait Potensi TPS Rawan di Pilkada Bantul 2024
- Puluhan Pengumpul Sampah Datangi Rumah Cabup Sleman Harda Kiswaya, Sampaikan Keluhan dan Harapan
- Rutin Melakukan CSR, Kali Ini The Phoenix Hotel, Grand Mercure dan Ibis Yogyakarta Adisucipto Mengunjungi PAUD Stroberi
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
Advertisement
Advertisement