Advertisement

Biaya Pemakaman Premium di Indonesia dari Rp45 Juta-Rp6,3 Miliar

Hesti Puji Lestari
Jum'at, 22 September 2023 - 22:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Biaya Pemakaman Premium di Indonesia dari Rp45 Juta-Rp6,3 Miliar Mahalnya harga pemakaman di Jakarta. Bisnis - Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Bicara soal pemakaman elit, Indonesia memiliki pemakaman premium yang terletak di Karawang, Jawa Barat. Berapa harga sewanya? 

1. San Diego Hills - Mulai Rp600 jutaan

Di San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Barat, masyarakat perlu menyiapkan uang mulai dri Rp600 jutaan. Di sini, pemakaman tipe Single "dijual" dengan harga 64.476.000.

Advertisement

Itupun hanya berupa tanah makan untuk satu orang tanpa pembatas. Tipe kedua Semi Private dengan harga 458.700.000 dilengkapi dengan pembatas tembok dan tanaman.

Tipe ketiga Private dengan harga 1.091.750.000 dilengkapi dengan pembatas tembok dan aksesories makam berupa ornamen tertentu. 

Tipe keempat Paviliun dengan harga 1.601.600.000 sudah dilengkapi dengan bangunan gazebo dan batu nisan yang fleksibel.

Tipe terakhir Peak Estate dengan harga 6.364.462.500 dan mendapat fasilitas gazebo dan bebas untuk mendesain makam sesuai kemauan.

Baca Juga: Ini Informasi dan Tarif Pemakaman di Sleman

2. Al Azhar Memorial Garden - mulai dari Rp45 juta

Pemakaman kedua yang bisa dimanfaatkan adalah Al Azhar Memorial Garden di Karawang, Jawa Barat . Ini merupakan pemakaman yang diperuntukan masyarakat muslim.

Dengan uang Rp45 juta, kamu akan mendapatkan tanah berukuran 1,5 x 3 meter dengan luas 4,5 meter persegi.

Sementara tipe termahal di Al Azhar Memorial Garden adalah RFA VAR 13 yang dijual dengan harga Rp1,9 miliar. Tipe ini memberikan tanah berukuran 13 m x 15 m dengan luas 195 meter persegi.

Baca Juga: Biaya Pemakaman di Jogja Mahal, Ini Harganya

Berikut adalah rincian retribusi tanah pemerintah DKI Jakarta:

Lalu bagaimana dengan lahan yang dikelola pemerintah? Redaksi berusaha menyajikan data untuk provinsi terpadat di Indonesia, DKI Jakarta. Ketentuan mengenai retribusi tanah makam tertuang dalam Perda DKI Nomor 1 Tahun 2015. Biaya tersebut meliputi biaya sewa makam atau lahan selama 3 tahun.

Dilansir dari website resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut adalah harga sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun:

Blok AA.I - Rp. 100.000,-

Blok AA.II - Rp. 80.000,-

Blok A.I - Rp. 60.000,-

Blok A.II - Rp. 40.000,-

Blok A.III - Rp. 0,-

Sebagai informasi, harga yang tertera tersebut merupakan tarif dari Pemprov DKI Jakarta. Namun, dalam praktiknya bisa saja ada tambahan biaya penyewaan alat perawatan dan kendaraan jenazah.

Sementara untuk biaya pemakaman yang dikelola oleh swasta, maka masyarakat Jakarta perlu mengeluarkan uang dengan tarif yang berbeda, tergantung pengelola yang dipilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025

News
| Senin, 06 Mei 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement