Kinerja BPR/BPRS Tumbuh di 2026, Aset Tembus Rp236 Triliun
OJK mencatat industri BPR/BPRS tetap tumbuh hingga Maret 2026 dengan aset Rp236,69 triliun dan permodalan kuat.
Paspor dan visa - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf buka suara terkait pencabutan kebijakan bebas visa kunjungan untuk 159 negara.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Nia Niscaya menegaskan bahwa kebijakan itu bersifat sementara. Menurutnya, pihak terkait akan mengkaji lebih dalam kebijakan itu.
"Saat ini pemerintah mencabut Bebas Visa Kunjungan untuk 159 negara. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji lebih dalam oleh pihak terkait," ujar Nia, dikutip dari unggahan Instagram @kemenparekraf.ri pada Kamis (29/6/2023).
Terdapat tiga kriteria yang perlu diperhatikan untuk kebijakan tersebut menurut Nia, yakni resiprokal, menguntungkan bagi Indonesia, dan memerhatikan keamanan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menghentikan sementara Bebas Visa Kunjungan untuk 159 negara, berdasarkan Keputusan Menkumham (Kepmenkumham) No. M.HH-GR.01.07/2023 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menetapkan bahwa aturan itu mulai berlaku sejak 7 Juni 2023.
BACA JUGA: Menikmati Libur Iduladha, Presiden Jokowi Bermain Bersama Cucu di Jogja
"Menetapkan menghentikan sementara bebas visa kunjungan untuk negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," tulis Yasonna dalam beleid itu, dikutip Kamis (29/6/2023).
Adapun, salah satu pertimbangan pemerintah mengeluarkan keputusan itu lantaran pemberian bebas visa kunjungan berdampak terhadap ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Selain itu, daftar negara pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.21/2016 tentang Bebas Visa Kunjungan dinilai sudah tak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK mencatat industri BPR/BPRS tetap tumbuh hingga Maret 2026 dengan aset Rp236,69 triliun dan permodalan kuat.
Dinsos PPPA Kulonprogo menemukan pensiunan ASN menerima bansos. Penerima yang tidak layak diminta sadar dan dapat diganti sesuai kondisi.
Dinkes Bantul memastikan belum ada temuan influenza A hingga 29 September 2026 meski terdapat laporan 24 kasus di DIY.
MK menyatakan permohonan hak mempertahankan nomor HP saat berganti operator atau MNP tidak dapat diterima karena dinilai kabur.
Disdik Sleman menyebut laporan SD Negeri Ledoknongko tidak mencantumkan siswa sebagai ABK, berbeda dengan informasi awal kepolisian.
Kejagung menyatakan Kolonel Budi Utomo tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG dan ditahan sejak Agustus 2026 di Pomdam Jaya.