Advertisement
Bebas Visa Kunjungan 159 Negara ke Indonesia Dicabut Sementara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf buka suara terkait pencabutan kebijakan bebas visa kunjungan untuk 159 negara.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Nia Niscaya menegaskan bahwa kebijakan itu bersifat sementara. Menurutnya, pihak terkait akan mengkaji lebih dalam kebijakan itu.
Advertisement
"Saat ini pemerintah mencabut Bebas Visa Kunjungan untuk 159 negara. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji lebih dalam oleh pihak terkait," ujar Nia, dikutip dari unggahan Instagram @kemenparekraf.ri pada Kamis (29/6/2023).
Terdapat tiga kriteria yang perlu diperhatikan untuk kebijakan tersebut menurut Nia, yakni resiprokal, menguntungkan bagi Indonesia, dan memerhatikan keamanan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menghentikan sementara Bebas Visa Kunjungan untuk 159 negara, berdasarkan Keputusan Menkumham (Kepmenkumham) No. M.HH-GR.01.07/2023 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menetapkan bahwa aturan itu mulai berlaku sejak 7 Juni 2023.
BACA JUGA: Menikmati Libur Iduladha, Presiden Jokowi Bermain Bersama Cucu di Jogja
"Menetapkan menghentikan sementara bebas visa kunjungan untuk negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," tulis Yasonna dalam beleid itu, dikutip Kamis (29/6/2023).
Adapun, salah satu pertimbangan pemerintah mengeluarkan keputusan itu lantaran pemberian bebas visa kunjungan berdampak terhadap ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Selain itu, daftar negara pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.21/2016 tentang Bebas Visa Kunjungan dinilai sudah tak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ubah Sampah Menjadi Energi Alternatif, Solusi Bangun Indonesia dan dan Got Bag Indonesia Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Teluk Awur Jepara
- Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
- DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
- Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
Advertisement
Advertisement