Advertisement
Bebas Visa Kunjungan 159 Negara ke Indonesia Dicabut Sementara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf buka suara terkait pencabutan kebijakan bebas visa kunjungan untuk 159 negara.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Nia Niscaya menegaskan bahwa kebijakan itu bersifat sementara. Menurutnya, pihak terkait akan mengkaji lebih dalam kebijakan itu.
Advertisement
"Saat ini pemerintah mencabut Bebas Visa Kunjungan untuk 159 negara. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji lebih dalam oleh pihak terkait," ujar Nia, dikutip dari unggahan Instagram @kemenparekraf.ri pada Kamis (29/6/2023).
Terdapat tiga kriteria yang perlu diperhatikan untuk kebijakan tersebut menurut Nia, yakni resiprokal, menguntungkan bagi Indonesia, dan memerhatikan keamanan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menghentikan sementara Bebas Visa Kunjungan untuk 159 negara, berdasarkan Keputusan Menkumham (Kepmenkumham) No. M.HH-GR.01.07/2023 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menetapkan bahwa aturan itu mulai berlaku sejak 7 Juni 2023.
BACA JUGA: Menikmati Libur Iduladha, Presiden Jokowi Bermain Bersama Cucu di Jogja
"Menetapkan menghentikan sementara bebas visa kunjungan untuk negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," tulis Yasonna dalam beleid itu, dikutip Kamis (29/6/2023).
Adapun, salah satu pertimbangan pemerintah mengeluarkan keputusan itu lantaran pemberian bebas visa kunjungan berdampak terhadap ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Selain itu, daftar negara pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.21/2016 tentang Bebas Visa Kunjungan dinilai sudah tak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Polisi di Bandung Ditahan karena Memalak Korban Pembegalan, Minta Uang Rp1 Juta
- Bacok Guru di Ruang Kelas, Hak Pendidikan Siswa MA Demak Tidak Boleh Hilang
- Selesai Ujian PTS, Siswa SMK di Salatiga Teror Sekolah Lain di Suruh Semarang
- Eks Menkominfo Johnny Plate Bantah Minta Rp500 Juta per Bulan kepada Pengusaha
Berita Pilihan
Advertisement

TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Reguler Rabu 27 September 2023 dan Cara Pesan Tiket
- Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 27 September 2023, Berangkat dari Lempuyangan
- Jadwal YIA Xpress Rabu 27 September 2023, Sampai ke YIA Lebih Cepat
- BINCANG BACALEG Sumbu Filosofi Harus Jadi Pendorong Semangat
- Rute Lengkap Trans Jogja ke Destinasi Wisata hingga Rumah Sakit
Advertisement
Advertisement