Advertisement

Kenali Ciri Air Kemasan yang Aman Dikonsumsi

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 20 Januari 2023 - 11:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kenali Ciri Air Kemasan yang Aman Dikonsumsi Ilustrasi minum air dalam kemasan. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Belakangan beredar informasi air minum dalam kemasan (AMDK) tertentu tidak aman karena mengandung zat berbahaya. Padahal dalam pengemasannya, AMDK sudah melalui proses pengolahan yang aman dan sesuai dengan peraturan standar nasional yang ditetapkan pemerintah melalui perundang-undangan.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo mengatakan produk AMDK itu sudah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI). Standarisasi ini merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). 

Advertisement

"Dasar hukum penerapan SNI wajib dari industri AMDK itu tertuang dalam Permenperin Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pemberlakukan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun Secara Wajib," katanya melalui rilisnya, Selasa (17/1/2023).

Selain itu, kata Edy, Logo Tara Pangan juga wajib dicantumkan pada kemasan pangan dari plastik yang diatur dalam Permenperin Nomor 24/M-IND/PER/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan Plastik. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.

Baca juga: Wisnutama Tangani Pembukaan Piala Dunia U-20 2023

"Jadi, AMDK yang menggunakan kemasan guna ulang atau kemasan polikarbonat juga kemasan plastik sekali pakai atau PET termasuk ke dalam bahan kemasan tara pangan yang dapat didaur ulang, sehingga sudah aman untuk dikonsumsi," ujarnya.

Terkait dengan pengawasan terhadap produk-produk AMDK itu, lanjutnya, juga dilakukan secara berkala. Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan kemasannya. Karenanya, lanjut Edy, dalam menggunakan mesin produksi dan peralatan laboratorium, para produsen air mineral dalam kemasan juga sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Dia menjabarkan ada beberapa tahapan proses produksi AMDK yang dilakukan industri sesuai Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 96/M-IND/PER/12/2011. Di antaranya, bahan baku air mineral dalam kemasan harus berasal dari sumber air yang telah memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

"Kedua adalah air yang telah diambil dari sumbernya harus melalui proses penyaringan terlebih dulu sebelum dikemas. Ketiga, melakukan desinfeksi yang merupakan tahapan penting dalam proses produksi air mineral dalam kemasan," katanya.

Proses ini, lanjut Edy, bertujuan untuk membersihkan air dari bakteri atau mikroorganisme lainnya yang dapat mengganggu kesehatan. Keempat, pemerintah juga mengatur penggunaan kemasan atau wadah untuk menampung air mineral, baik yang sekali pakai maupun yang dipakai ulang seperti galon. 

Pemeriksaan yang Teliti

Sebelum mengisi air ke dalam kemasan, terang Edy, produsen akan memeriksa kondisi kemasan dengan teliti dan membersihkannya sampai steril. "Kelima adalah pengisian dan penutupan. Proses ini harus dilakukan dengan prosedur yang sangat higienis di dalam ruangan yang bersih dan terjaga dari kontaminasi polusi, zat kimia atau bakteri," katanya.

Tidak hanya mematuhi persyaratan dari Kemenperin, proses produksi air mineral juga tidak lepas dari pemantauan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Oleh karena itu, kata Edy, setiap perusahan air mineral harus memiliki laboratorium pengawasan mutu untuk memenuhi persyaratan tersebut. 

"Perusahaan wajib melakukan pengendalian dan pengujian mutu selama produksi untuk menjamin kualitas produk sesuai dengan SNI. Dengan proses produksi yang aman dan terpantau, konsumen dapat memperoleh manfaat manfaat air mineral secara penuh," katanya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup

News
| Jum'at, 26 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement