Advertisement
Dipecat karena Membosankan di Tempat Kerja, Pria Ini Menangkan Gugatan

Advertisement
Harianjogja.com, PARIS—Seorang pria di Prancis dipecat dari perusahaannya karena dianggap membosankan. Namun, Pengadilan Prancis baru-baru ini memutuskan bahwa dia berhak menjadi 'membosankan' seperti yang dia kehendaki.
Diberitakan Oddity Central, sebuah perusahaan konsultan manajemen yang berbasis di Paris yaitu Cubik Partners memecat Tuan T pada 2015 lalu dengan alasan bahwa dia sulit diajak bekerja sama, pendengar yang buruk, dan sikapnya membosankan.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Pasalnya, perusahaan menganggap Tuan T tidak cukup sering pergi bersama rekan-rekannya setelah bekerja, sebagai bagian dari pendekatan berbasis kesenangan dari perusahaan untuk membangun tim. Kantor konsultan itu memang sering mengajak karyawannya pergi ke bar seusai jam kerja.
Di sisi lain karyawan tersebut mengklarifikasi bahwa dia menolak pergi dalam acara kantor saat di luar jam kerja. Ada beberapa hal yang dilakukan saat 'acara bersenang-senang' itu, antara lain seperti mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar dan bahkan berbagi tempat tidur dengan rekan kerja usai acara. Tuan T mengaku menolak hal itu karena menurutnya termasuk melampaui batas.
Setelah diberhentikan oleh Cubik Partners dengan alasan 'ketidakmampuan profesional', Tuan T menuntut perusahaan tersebut ke pengadilan dengan tuntutan bahwa alasan dia dipecat karena tidak cukup menyenangkan bagi bos adalah ilegal.
Setelah bertahun-tahun pertempuran hukum, rupanya Pengadilan Tinggi Prancis memutuskan untuk mendukung Tuan T yang dipecat.
Dalam keputusannya, pengadilan menyatakan bahwa perusahaan konsultan tidak memiliki hak untuk membuat siapa pun secara paksa berpartisipasi dalam acara maupun sesi minum-minum di akhir pekan, karena sering berakhir dengan konsumsi alkohol berlebihan.
Putusan pengadilan juga menyatakan bahwa Cubik Partners terlibat dalam praktik-praktik yang memalukan dan mengganggu privasi, seperti tindakan seksual yang disimulasikan hingga kewajiban untuk berbagi tempat tidur dengan rekan kerja selama acara.
Selain secara hukum memiliki hak untuk menolak pesta, Tuan T juga berhak atas kompensasi sebesar USD3.000 atau senilai Rp47 juta. Keputusan itu diambil pada pekan lalu setelah tuntutan diajukan tujuh tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Oddity Central
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Jokowi Buka Suara soal Niat Kaesang Terjun ke Politik: Saya Tidak Memengaruhi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sangat Mengganggu, Knalpot Blombongan di Bantul Akan Disita Polres dan Dijadikan Monumen
- Dokumen Pengadaan Tanah Disiapkan! Ini Perkiraan Jadwal Konsultasi Publik Tol Jogja-YIA
- Marak Kabar Penculikan Anak di Gunungkidul, Ini Faktanya
- Pembangunan Pelabuhan Gesing Molor dari Target
- Rawan Vandalisme, Cagar Budaya di Sleman akan Diberi Papan Nama
Advertisement
Advertisement