Advertisement
Dipecat karena Membosankan di Tempat Kerja, Pria Ini Menangkan Gugatan

Advertisement
Harianjogja.com, PARIS—Seorang pria di Prancis dipecat dari perusahaannya karena dianggap membosankan. Namun, Pengadilan Prancis baru-baru ini memutuskan bahwa dia berhak menjadi 'membosankan' seperti yang dia kehendaki.
Diberitakan Oddity Central, sebuah perusahaan konsultan manajemen yang berbasis di Paris yaitu Cubik Partners memecat Tuan T pada 2015 lalu dengan alasan bahwa dia sulit diajak bekerja sama, pendengar yang buruk, dan sikapnya membosankan.
Pasalnya, perusahaan menganggap Tuan T tidak cukup sering pergi bersama rekan-rekannya setelah bekerja, sebagai bagian dari pendekatan berbasis kesenangan dari perusahaan untuk membangun tim. Kantor konsultan itu memang sering mengajak karyawannya pergi ke bar seusai jam kerja.
Di sisi lain karyawan tersebut mengklarifikasi bahwa dia menolak pergi dalam acara kantor saat di luar jam kerja. Ada beberapa hal yang dilakukan saat 'acara bersenang-senang' itu, antara lain seperti mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar dan bahkan berbagi tempat tidur dengan rekan kerja usai acara. Tuan T mengaku menolak hal itu karena menurutnya termasuk melampaui batas.
Setelah diberhentikan oleh Cubik Partners dengan alasan 'ketidakmampuan profesional', Tuan T menuntut perusahaan tersebut ke pengadilan dengan tuntutan bahwa alasan dia dipecat karena tidak cukup menyenangkan bagi bos adalah ilegal.
Setelah bertahun-tahun pertempuran hukum, rupanya Pengadilan Tinggi Prancis memutuskan untuk mendukung Tuan T yang dipecat.
Dalam keputusannya, pengadilan menyatakan bahwa perusahaan konsultan tidak memiliki hak untuk membuat siapa pun secara paksa berpartisipasi dalam acara maupun sesi minum-minum di akhir pekan, karena sering berakhir dengan konsumsi alkohol berlebihan.
Putusan pengadilan juga menyatakan bahwa Cubik Partners terlibat dalam praktik-praktik yang memalukan dan mengganggu privasi, seperti tindakan seksual yang disimulasikan hingga kewajiban untuk berbagi tempat tidur dengan rekan kerja selama acara.
Selain secara hukum memiliki hak untuk menolak pesta, Tuan T juga berhak atas kompensasi sebesar USD3.000 atau senilai Rp47 juta. Keputusan itu diambil pada pekan lalu setelah tuntutan diajukan tujuh tahun lalu.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Oddity Central
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Restoran Jepang Sajikan Mi yang Lebarnya Mencapai 12 Sentimeter, Begini Cara Memakannya
Advertisement
Berita Populer
- Mabuk dan Bawa Pedang, 2 Pria Ditangkap Polisi
- Puluhan Proyek di Gunungkidul Dibatalkan Tahun Ini, Nilainya Tembus Rp20,3 Miliar
- Patut Dicontoh! Jatuh Tempo Masih Lama, 24 Kalurahan di Gunungkidul Lunas Bayar PBB
- Petugas Pengolah Sampah Membakar Sampah, TPS di Sedayu Malah Kebakaran
- Peluncuran Prangko, Sepotong Malioboro untuk Kenangan Kita
Advertisement
Advertisement