Advertisement
Dipecat karena Membosankan di Tempat Kerja, Pria Ini Menangkan Gugatan

Advertisement
Harianjogja.com, PARIS—Seorang pria di Prancis dipecat dari perusahaannya karena dianggap membosankan. Namun, Pengadilan Prancis baru-baru ini memutuskan bahwa dia berhak menjadi 'membosankan' seperti yang dia kehendaki.
Diberitakan Oddity Central, sebuah perusahaan konsultan manajemen yang berbasis di Paris yaitu Cubik Partners memecat Tuan T pada 2015 lalu dengan alasan bahwa dia sulit diajak bekerja sama, pendengar yang buruk, dan sikapnya membosankan.
Advertisement
Pasalnya, perusahaan menganggap Tuan T tidak cukup sering pergi bersama rekan-rekannya setelah bekerja, sebagai bagian dari pendekatan berbasis kesenangan dari perusahaan untuk membangun tim. Kantor konsultan itu memang sering mengajak karyawannya pergi ke bar seusai jam kerja.
Di sisi lain karyawan tersebut mengklarifikasi bahwa dia menolak pergi dalam acara kantor saat di luar jam kerja. Ada beberapa hal yang dilakukan saat 'acara bersenang-senang' itu, antara lain seperti mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar dan bahkan berbagi tempat tidur dengan rekan kerja usai acara. Tuan T mengaku menolak hal itu karena menurutnya termasuk melampaui batas.
Setelah diberhentikan oleh Cubik Partners dengan alasan 'ketidakmampuan profesional', Tuan T menuntut perusahaan tersebut ke pengadilan dengan tuntutan bahwa alasan dia dipecat karena tidak cukup menyenangkan bagi bos adalah ilegal.
Setelah bertahun-tahun pertempuran hukum, rupanya Pengadilan Tinggi Prancis memutuskan untuk mendukung Tuan T yang dipecat.
Dalam keputusannya, pengadilan menyatakan bahwa perusahaan konsultan tidak memiliki hak untuk membuat siapa pun secara paksa berpartisipasi dalam acara maupun sesi minum-minum di akhir pekan, karena sering berakhir dengan konsumsi alkohol berlebihan.
Putusan pengadilan juga menyatakan bahwa Cubik Partners terlibat dalam praktik-praktik yang memalukan dan mengganggu privasi, seperti tindakan seksual yang disimulasikan hingga kewajiban untuk berbagi tempat tidur dengan rekan kerja selama acara.
Selain secara hukum memiliki hak untuk menolak pesta, Tuan T juga berhak atas kompensasi sebesar USD3.000 atau senilai Rp47 juta. Keputusan itu diambil pada pekan lalu setelah tuntutan diajukan tujuh tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Oddity Central
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Senin 30 Juni 2025: DIY Hujan Cerah Berawan
- Lokasi Penjemputan Penumpang Bus Sinar Jaya Rute Malioboro ke Pantai Baron Gunungkidul Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Libur Panjang 1 Sura: Kaliurang, Suraloka Zoo hingga Ibarbo Park Banjir Pengunjung
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Jadwal DAMRI Tujuan ke Bandara YIA Kulonprogo Hari Ini Senin 30 Juni 2025
Advertisement
Advertisement