Advertisement
Penghina Ibu Negara Iriana Jokowi Adalah Seorang Komikus dan Ilustrator Bernama Kharisma Jati

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Media sosial tengah diramaikan dengan cuitan penghinaan pada Ibu Negara Indonesia, Iriana Jokowi.
BACA JUGA : Gibran & Kaesang Ngamuk, Foto Ibu Negara Diolok Warganet
Advertisement
Hinaan yang viral itu kemudian mengundang respon dari dua anak Presiden, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pengarep.
Seorang dibalik akun @KoprofilJati mengomentari foto Iriana Jokowi dengan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee dalam nada yang negatif.
Setelah cuitan tersebut viral dan pemilik akun telah mengklarifikasi cuitannya, tidak butuh waktu lama bagi warganet untuk mengetahui sosok dibalik akun @KoprofilJati tersebut.
Sayangnya dari pantauan Bisnis, akun Twitter penghina Iriana itu kini tak bisa lagi diakses karena tidak aktif.
Salah satu akun yang membuka identitas penghina ibu negara adalah akun @caviarhold dalam laman TikToknya yang kini videonya tersebut sudah ditonton lebih dari 578 ribu warganet.
Dalam videonya, @caviarhold memperlihatkan bahwa sosok dibalik @KoprofilJati merupakan seorang komikus dan ilustrator bernama Kharisma Jati.
Dia merupakan pria kelahiran 30 April 1986 yang menggeluti bidang animasi ilustrator dengan karya sejumlah buku, komik dan majalah.
Sejak tahun 2012 lalu, dia tercatat masih aktif sebagai editor dan kontributor pada majalah komik dwibulanan Wookwook terbitan Lesehan Studio Yogyakarta.
Meskipun demikian, hingga saat ini dia masih aktif sebagai pembuat komik dan ilustrasi di berbagai penerbit.
Buku-buku tersebut diantaranya adalah berjudul Die Jüden Die, Dead Terrorism yang merupakan terbitan Departemen Agama pada tahun 2005 dan 2006, Anak Kos Dodol Dikomikin dan Anak Kos Dodol Dikomikin 2, Anak Kos Dodol Dikomikin 3, Anak Kos Dodol Dikomikin 4 terbitan Penerbit Gradien Mediatama Yogyakarta pada tahun 2009, 2010, 2011 dan 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR RI: RUU KUHAP Berisi 334 Pasal dengan 10 Substansi Perubahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kalurahan Tegalpanggung Jogja Kelola Sampah Organik dengan Biopori
- Rental Motor di Sleman Kebanjiran Order Saat Libur Panjang
- Tempat Relokasi Parkir ABA, Jukir Sebut Libur Sekolah Tak Berdampak Signifikan
- Budi Daya Kedelai Hitam di Gunungkidul Mencapai 68 Hektare
- Malioboro Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Sepanjang Waktu, Skenario Digodok Dishub Jogja
Advertisement
Advertisement