Advertisement
Konser Musik Butuh Perizinan, Ini Tahapannya Menurut APMI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Animo masyarakat Indonesia terhadap gelaran konser musik ataupun acara musik memang cukup antusias. Tak heran, setiap gelaran konser musik selalu dipadati pengunjung sejak mulai digelar tahun ini. Termasuk juga festival-festival musik.
Sayangnya, dalam pelaksanaannya, ada beberapa program musik ini mengalami kendala. Semisal festival Berdendang Bergoyang yang chaos dan membuat izin di hari ketiga dicabut.
Advertisement
Kemudian, konser Dewa 19 yang ditangguhkan hingga Februari 2023 mendatang. Salah satu kendala dan hal penting yang harus dipenuhi sebelum menggelar konser atau festival musik adalah perizinan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Emil Mahyudin mengaku syarat perizinan pengadaan acara musik kini bertambah sejak munculnya pandemi Covid-19.
"Akibat Covid ini, untuk menggelar konser musik, jadi bertambah harus ada izin ke satgas Covid-19 setempat dan nasional yakni BNPB [Badan Nasional Penanggulangan Bencana]," ungkap Emil dalam konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta pada Kamis (3/11/2022) dikutip dari Bisnis.com.
Emil menerangkan ada beberapa perizinan yang harus dilalui pihak promotor sebagai penyelenggara konser, untuk menyajikan gelaran musik ini.
Pada perizinan tahap pertama, yang harus dilakukan promotor yaitu mengajukan izin lingkungan. Ini mencakup perizinan pada pemerintah setempat, seperti Ketua RT, Ketua RW dan lain sebagainya.
Selain itu, pihak promotor juga harus menyurati Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP, pihak Koramil, Kodim, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat, Satuan Tugas Covid-19 setempat.
Hal ini dilakukan guna mendapatkan surat rekomendasi agar bisa melanjutkan perizinan ke tahap selanjutnya. Pihak promotor juga harus melayangkan surat permohonan bantuan personil medis dan bantuan personil pemadam kebakaran serta bantuan pengamanan jalan raya pada Dinas Perhubungan, dan terakhir pada Satuan Tugas Covid-19 Nasional, yaitu BNPB.
Kemudian, setelah melewati rangkaian perizinan tahap satu dan mendapatkan rekomendasi dari masing-masing instansi, perizinan berlanjut pada tahap kedua.
Perizinan tahap 2 ini melibatkan permohonan rekomendasi dari Polsek setempat, permohonan bantuan dari Polres setempat, hingga kemudian Polda setempat akan mengeluarkan izin keramaian.
"Setelah Polda mengeluarkan izin keramaian ini, kalau artis luar negeri, harus ke Mabes [Mabes Polri]," tutur Emil.
Emil juga menambahkan, bahwa dalam rangkaian tersebut, pihak promotor diwajibkan mengeluarkan surat permohonan dan menandatangani fakta integritas.
"Dari pihak promotor mengeluarkan surat permohonan dan menandatangani fakta integritas, bahwa promotor akan menjamin terselenggaranya acara yang baik dan aman," tambah Emil.
Dalam lembar tersebut, Emil melanjutkan, terdapat tanda tangan penanggung jawab dari perwakilan promotor, serta kartu identitas perwakilan tersebut.
"Itu ditandatangani perwakilan promotor, menyerahkan proposal kan dan KTP, ini kalau ada apa-apa, dia yang pertama dimintai pertanggungjawaban," pungkas Emil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
- DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
- Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
- Anggota Polsek Imogiri Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Beruntun di Banguntapan Bantul
Advertisement
Advertisement