Advertisement
APMI Sebut Konser Musik Ditangguhkan Jadi Masalah Klasik di Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Konser ataupun festival musik menjadi acara yang dinantikan oleh banyak orang setelah dua tahun berpuasa akibat pandemi Covid-19. Mulai pertengahan tahun 2022, masyarakat sudah bisa menyaksikan aksi musisi-musisi dalam dan luar negeri di atas panggung.
Meski demikian, baru-baru ini dikabarkan Menteri Pemuda dan Olahraga melarang penggunaan Stadion Gelora Bung Karno (GBK) untuk berbagai acara, termasuk konser musik, lantaran akan direnovasi demi menyambut Piala Dunia U-20 Mei hingga Juni 2023 mendatang.
Hal ini tentu akan berdampak pada beberapa pagelaran musik yang direncanakan bakal digelar di Stadion di tengah kota Jakarta tersebut.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) Emil Wahyudin menerangkan, ketika acara sudah diumumkan, berarti pihak penyelenggara sudah mengantongi izin tempat.
"Promotor harus punyai izin tempat, kalau dalam konteks [masalah konser] GBK, mereka sudah mengantongi izin venue," ungkap Emil dalam konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta pada Kamis (3/11/2022) dikutip dari Bisnis.com.
Emil juga menerangkan, bahwa promotor sebagai penyelenggara acara harus melakukan serangkaian perizinan untuk bisa mengadakan konser di suatu tempat. "Proses perizinan ini panjang, sembari mengurus pararel perizinan, sembari menjual tiket, karena biasanya perizinan yang ujungnya perizinan keramaian ini keluar menjelang acara, udah deket-deket," lanjut Emil.
Lebih lanjut Emil menyebut, masalah perizinan tempat penyelenggaraan konser musik ini, menjadi masalah yang klasik di Indonesia.
Sebab, menurutnya dengan banyaknya acara yang digelar, tidak sebanding dengan ketersediaan venue yang memadai.
"Masalah klasik, punya venue sedikit tapi acaranya banyak, jadi pakai lapangan olahraga, lapangan militer. [Ini] risikonya banyak, salah satunya saat venue tersebut akan digunakan," pungkas Emil.
Ketua Umum APMI Dino Hamid juga menyebutkan, masalah perizinan tempat konser biasanya akan ditangani oleh pihak promotor dengan mengundurkan jadwal konser atau memindahkan lokasi konser.
"Ini memang berat, promotor sudah keluar biaya ini itu, biasanya diundur atau pindah tempat," kata Dino dalam acara yang sama pada Kamis (3/11/2022).
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tetap Waspada! Ini 5 Aturan Baru soal Prokes pada Masa Transisi Endemi Covid-19
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement