KTP Disalahgunakan untuk Pinjaman Online? Kenali Tanda-Tandanya

Jumali
Jumali Minggu, 07 Juni 2026 11:57 WIB
KTP Disalahgunakan untuk Pinjaman Online? Kenali Tanda-Tandanya

Foto ilustrasi KTP dan KK pendudu Daerah Istimewa Yogyakarta, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA—Meningkatnya aktivitas digital turut diikuti berbagai risiko penyalahgunaan data pribadi. Salah satu modus yang kerap terjadi adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau data KTP milik orang lain untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Penyalahgunaan identitas tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak serius. Selain berpotensi menerima tagihan atas pinjaman yang tidak pernah diajukan, korban juga bisa mengalami penurunan skor kredit yang berpengaruh terhadap pengajuan layanan keuangan di masa depan, seperti kredit perumahan, kartu kredit, hingga pinjaman perbankan.

Modus ini umumnya terjadi akibat kebocoran data pribadi, serangan phishing, penyalahgunaan foto KTP yang pernah diunggah ke platform tertentu, hingga penipuan berkedok verifikasi akun atau lowongan pekerjaan.

Cara Mengecek Apakah KTP Disalahgunakan

Salah satu cara yang dapat dilakukan masyarakat adalah memeriksa riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah terdapat fasilitas kredit atau pembiayaan yang tercatat atas nama mereka.

Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan:

1. Memeriksa Data Melalui SLIK OJK

Masyarakat dapat mengakses layanan iDeb SLIK OJK dengan menyiapkan identitas diri sesuai persyaratan yang berlaku.

Melalui layanan tersebut, pengguna dapat melihat riwayat kredit yang tercatat dan memastikan tidak ada pinjaman yang tidak dikenali.

2. Memeriksa Melalui Platform Pinjol Legal

Pengecekan juga dapat dilakukan pada aplikasi pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi OJK.

Jika saat melakukan pendaftaran muncul informasi bahwa NIK telah digunakan atau ditemukan akun yang tidak pernah dibuat, masyarakat disarankan segera menghubungi layanan pelanggan platform terkait untuk melakukan verifikasi dan investigasi.

Tanda-Tanda Data KTP Berpotensi Disalahgunakan

Beberapa indikasi yang perlu diwaspadai antara lain:

  • Menerima tagihan pinjaman online padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.
  • Pengajuan kredit, kartu kredit, atau KPR ditolak tanpa alasan yang jelas.
  • Muncul notifikasi pendaftaran akun pinjaman online melalui email atau SMS yang tidak pernah dilakukan.
  • NIK tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada layanan pinjaman online legal karena telah terdaftar sebelumnya.

Langkah yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban

Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan identitas, masyarakat disarankan segera mengambil langkah penanganan.

Pertama, melaporkan kejadian tersebut kepada OJK melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Portal Perlindungan Konsumen OJK.

Kedua, menghubungi penyelenggara pinjaman online yang terkait untuk mengajukan sengketa identitas dan meminta investigasi atas akun yang diduga dibuat tanpa izin.

Ketiga, melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian apabila terdapat dugaan pencurian identitas atau penipuan. Bukti pendukung seperti tangkapan layar tagihan, notifikasi pinjaman, dan dokumen hasil pengecekan kredit perlu disiapkan untuk mendukung laporan.

Selain itu, korban juga disarankan segera mengganti kata sandi akun penting seperti email, mobile banking, media sosial, serta mengaktifkan autentikasi dua langkah guna meningkatkan keamanan akun digital.

Cara Mencegah Penyalahgunaan KTP

Pencegahan menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi.

Masyarakat disarankan tidak sembarangan mengunggah atau mengirim foto KTP kepada pihak yang tidak jelas. Jika diperlukan untuk keperluan tertentu, foto KTP sebaiknya diberi watermark yang menjelaskan tujuan penggunaan dokumen tersebut.

Selain itu, penggunaan layanan keuangan yang telah terdaftar dan diawasi OJK, pemeriksaan data kredit secara berkala, serta kewaspadaan terhadap tautan atau pesan mencurigakan juga dapat membantu melindungi data pribadi dari penyalahgunaan.

Di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber, menjaga keamanan data pribadi menjadi langkah penting agar terhindar dari risiko kerugian finansial maupun masalah hukum akibat penyalahgunaan identitas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online