Advertisement
Minimnya Pengetahuan Soal Kekerasan Seksual Jadi Hambatan Pelaporan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelecehan seksual marak terjadi di lingkungan kampus maupun masyarakat umum. Pengetahuan mengenai kekerasan seksual penting dimiliki sebagai tindak lanjut atas pelaporan kasus pelecehan.
Kendati demikian, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Anna Margret Lumban Gaol mengatakan minimnya pengetahuan masyarakat tentang masalah kekerasan seksual menjadi salah satu hambatan pelaporan kasus pelecehan.
Advertisement
"Pengetahuan ini erat sekali dengan persepsi bagaimana sebagai korban enggak cuma mahasiswa tapi juga tenaga pendidikan. Pengetahuan untuk tidak pernah memojokkan korban adalah hal yang sangat penting," ujar Anna dikutip dari Antara, Sabtu (22/10/2022).
Anggota Komite Penanganan & Pencegahan Kekerasan Seksual FISIP UI itu mengatakan, korban kekerasan seksual sering kali dipojokkan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan lebih tinggi.
"Cukup sudah korban dipojokkan, dianggap memancing, cukup sudah bercanda-canda yang sexism dan membuat tidak nyaman," kata Anna melanjutkan.
Masalah kekerasan seksual di lingkungan kampus pun sudah terjadi sejak belasan tahun lalu. Namun, korban selalu berada pada posisi yang disalahkan sejak melakukan upaya pelaporan.
Penting bagi para civitas untuk memiliki kesadaran bahwa korban harus selalu dalam posisi dibela.
Menurut Anna, Permendikbudristek No. 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) harus diimplementasikan dengan baik agar korban mendapat keadilan.
"Betapa penting dan mendesaknya penanganan kekerasan seksual di kampus, itu harus dengan kelembagaan, tanggung jawab dan prinsip kita adalah keberpihakan terhadap korban," katanya.
FISIP UI secara mandiri telah membentuk Komite Penanganan & Pencegahan Kekerasan Seksual khusus pada fakultasnya. Tugas Satgas ini diharapkan dapat menjadi wadah pelaporan dan juga menindak tegas para pelakunya.
Anna berharap satgas khusus penanganan dan pencegahan kekerasan seksual yang berada di kampus-kampus seluruh Indonesia dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.
"Ini harus diimplementasi untuk betul-betul memenuhi rasa keadilan, bagi mereka yang menjadi korban atau penyintas pelecehan seksual di kampus," ujar Anna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemberantasan Judi Online, Pakar Keamanan Siber: Penegakan Hukum Harus Maksimal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 20 April 2024: Giliran Sleman dan Kota Jogja, Cek Lokasinya!
- Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK
Advertisement
Advertisement