Advertisement

Modal HP Saja! Ini Cara Daftar Ojek Online Gojek, Grab, Shopee Food

Hesti Puji Lestari
Kamis, 11 Agustus 2022 - 13:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Modal HP Saja! Ini Cara Daftar Ojek Online Gojek, Grab, Shopee Food Ilustrasi gojek, grab, uber - Sae

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Baru-baru ini santer terdengar bahwa tarif ojek online dikabarkan akan segera naik. Ini membuat banyak orang mengira jika driver ojek akan ketiban berkahnya.

Bagaimana tidak, tarik ojek online yang naik dianggap akan membuat driver ketiban untung lebih banyak. Namun opini ini belum terbukti karena tetap saja banyak driver yang protes.

Advertisement

Aturan tarif tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Adapun, peraturan sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 348/2019.

Baca juga: Mitra Driver Sambut Baik Aturan Tarif Ojol Terbaru

Kemenhub membagi tarif ojek online ini menjadi tiga zonasi, yakni Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, Zona II mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dan Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Perbedaan yang disorot yakni besaran biaya jasa ojek online pada Zona II Jabodetabek. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000/km); biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500/km); dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000 sampai dengan Rp10.000).

Dari sisi mitra pengemudi (driver ojol), Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan kenaikan tarif ojek online sudah menjadi tuntutan mereka sejak sebelum adanya pandemi Covid-19.

Igun mengatakan sudah dua tahun lamanya tidak ada perubahan tarif, padahal regulasi sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 348/2019 mengatur evaluasi bisa dilakukan paling lama setiap tiga bulan.

Jika memang ini adalah tuntutan para pengemudi ojek online, maka tak berlebihan jika dikatakan mereka akan mendapat jatah yang lebih banyak.

Mengacu pada alasan ini, banyak orang yang akan mulai berlomba lagi untuk mendaftar ojek online, terlebih sebagai mitra gojek, grab dan Shopee Food.

1. Berikut ini adalah cara daftar Gojek online:

  • Pastikan sudah memiliki aplikasi GoPartner sudah ada di smartphone.
  • Klik 'Daftar jadi Mitra'
  • Masukkan Nomor Handphone yang nantinya akan digunakan
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirim melalui SMS
  • Pilih Motor Driver
  • Lengkapi informasi data diri
  • Unggah Foto Profil, KTP, SIM, STNK, SKCK, dan rekening bank
  • Nantinya, data yang telah disubmit akan diverifikasi. Setelah lolos verifikasi, ikuti langkah aktivasi yang diberikan melalui SMS.
  • Untuk pengambilan atribut seperti jaket dan helm, bisa mengunjungi kantor Gojek terdekat.

2. Cara daftar Grab

  • Pastikan dokumen Anda siap dan masih berlaku.
  • Daftar secara online melalui link https://register.grab.com/id .
  • Kunjungi Pusat Mitra Grab untuk proses verifikasi. Klik detail lokasi: di sini  Datang dan lengkapi training mitra online Anda.

3. Cara daftar Shopee Food

Caranya mudah, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Jakartabit.ly/PendaftaranMitraDriverShopeeFood
  2. Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): bit.ly/DaftarMitraDriverShopeeBodetabek
  3. Luar Jabodetabekbit.ly/DaftarMitraDriverShopeeFoodIndonesia 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement