Advertisement
Mudah & Praktis! Ini Cara Membuat Paspor Online

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Paspor merupakan dokumen identitas yang digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Syarat untuk membuat paspor online sangat mudah. Paspor ini mengandung data pribadi seperti nama, foto, tempat dan tanggal lahir, tanda tangan, dan nomor paspor.
Advertisement
Untuk membuat paspor online, maka Anda wajib mendownload aplikasi 'Antrian Paspor' di Google Play Store.
Baca juga: Urus Paspor Lebih Mudah dan Cepat Menggunakan M-Paspor
Simak syarat dan cara membuat paspor online untuk WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia. Adapun pengajuan permohonan paspor bisa ditujukan langsung ke kantor imigrasi terdekat dan setempat.
Untuk pengajuan paspor, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Syarat Buat Paspor untuk Anak WNI
1. KTP kedua orangtua asli dan fotokopi
2. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
3. Akte lahir anak atau surat baptis, asli dan fotokopi
4. Buku nikah atau akta nikah orangtua, asli dan fotokopi
5. Paspor orang tua asli
6. Paspor lama anak bagi yang ingin perpanjang
Namun, biaya layanan untuk paspor cepat dan kilat mencapai Rp1 juta. Angka ini lebih mahal dibandingkan dengan pembuatan paspor biasanya. Adapun pengambilan paspor paling terakhir jam 15.00 WIB.
Dikutip dari Instagram Imigrasi_Depok, pembuatan paspor reguler membutuhkan waktu sekitar 3 hari kerja, jadi dengan ada nya layanan ini tidak mempengaruhi layanan paspor reguler.
“Layanan [paspor kilat] tersebut ada untuk mengakomodir permintaan masyarakat yang membutuhkan paspor cepat, pembayaran pun dibayarkan dengan kode billing PNBP, masuk kas negara,” seperti dikutip.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Giliran Rumah Diduga Milik Menkeu Sri Mulyani Dijarah Massa
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja Semarang Hari Ini, Sabtu 30 Agustus 2025
- Pemkab Belum Bisa Lakukan PAW Lurah di Gunungkidul, Begini Alasannya
- Jadwal SIM Corner Jogja Mall City dan Ramai Mal Malioboro, Sabtu 30 Agustus
- Lowongan Hakim Ad-Hoc untuk Buruh dan Apindo, Ini Syarat dan Gajinya
- Top Ten News Harianjogja.com pada Sabtu 30 Agustus: KLB Keracunan MBG, Demo di Polda DIY
Advertisement
Advertisement