Advertisement

Promo November

Mudah & Praktis! Ini Cara Membuat Paspor Online

Novita Sari Simamora
Jum'at, 29 Juli 2022 - 13:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Mudah & Praktis! Ini Cara Membuat Paspor Online Ini Syarat dan Cara Membuat Paspor Online - Google Playstore

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Paspor merupakan dokumen identitas yang digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Syarat untuk membuat paspor online sangat mudah. Paspor ini mengandung data pribadi seperti nama, foto, tempat dan tanggal lahir, tanda tangan, dan nomor paspor.

Advertisement

Untuk membuat paspor online, maka Anda wajib mendownload aplikasi 'Antrian Paspor' di Google Play Store.

Baca juga: Urus Paspor Lebih Mudah dan Cepat Menggunakan M-Paspor

Simak syarat dan cara membuat paspor online untuk WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia. Adapun pengajuan permohonan paspor bisa ditujukan langsung ke kantor imigrasi terdekat dan setempat.

Untuk pengajuan paspor, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Syarat Buat Paspor untuk Anak WNI

1. KTP kedua orangtua asli dan fotokopi

2. Kartu Keluarga asli dan fotokopi

3. Akte lahir anak atau surat baptis, asli dan fotokopi

4. Buku nikah atau akta nikah orangtua, asli dan fotokopi

5. Paspor orang tua asli

6. Paspor lama anak bagi yang ingin perpanjang

Namun, biaya layanan untuk paspor cepat dan kilat mencapai Rp1 juta. Angka ini lebih mahal dibandingkan dengan pembuatan paspor biasanya. Adapun pengambilan paspor paling terakhir jam 15.00 WIB.

Dikutip dari Instagram Imigrasi_Depok, pembuatan paspor reguler membutuhkan waktu sekitar 3 hari kerja, jadi dengan ada nya layanan ini tidak mempengaruhi layanan paspor reguler.

“Layanan [paspor kilat] tersebut ada untuk mengakomodir permintaan masyarakat yang membutuhkan paspor cepat, pembayaran pun dibayarkan dengan kode billing PNBP, masuk kas negara,” seperti dikutip.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia

News
| Senin, 25 November 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement