Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis, Ini Syarat dan Langkahnya

Jumali
Jumali Selasa, 15 September 2026 11:47 WIB
Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis, Ini Syarat dan Langkahnya

ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum dapat memperoleh bantuan hukum gratis dari pemerintah melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi. Layanan ini dapat digunakan untuk menghadapi persoalan hukum, baik melalui pendampingan di dalam maupun di luar pengadilan.

Namun, bantuan hukum gratis tidak diberikan secara otomatis. Pemohon perlu memenuhi persyaratan administrasi dan menyampaikan dokumen yang menunjukkan identitas, persoalan hukum yang dihadapi, serta kondisi ekonomi.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjelaskan permohonan bantuan hukum dapat diajukan kepada Pemberi Bantuan Hukum atau OBH. Permohonan pada dasarnya memuat identitas pemohon, uraian singkat mengenai pokok persoalan, dokumen yang berkaitan dengan perkara, serta bukti bahwa pemohon termasuk masyarakat miskin atau kurang mampu.

Bagi masyarakat yang hendak mengajukan layanan tersebut, kelengkapan dokumen menjadi bagian yang perlu diperhatikan sejak awal. Berikut tahapan dan berkas yang perlu disiapkan.

Siapa yang Bisa Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis?

Program bantuan hukum gratis ditujukan bagi orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi persoalan hukum. Bantuan diberikan melalui Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi ketentuan verifikasi dan akreditasi.

Salah satu persyaratan utama adalah bukti kondisi ekonomi pemohon. Dokumen yang umum digunakan berupa surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon.

BPHN juga menyebut dokumen lain yang menunjukkan seseorang termasuk masyarakat miskin atau penerima program bantuan pemerintah dapat digunakan sesuai ketentuan. Dalam sejumlah kondisi, dokumen seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), kartu program bantuan sosial, atau dokumen sejenis dapat menjadi bukti pendukung.

Dengan demikian, masyarakat yang tidak memiliki surat keterangan miskin sebaiknya tidak langsung menganggap dirinya tidak dapat mengakses layanan. Dokumen pengganti dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku dan kondisi pemohon.

Langkah Mengajukan Bantuan Hukum Gratis

Mengacu pada informasi BPHN serta alur layanan bantuan hukum yang dipublikasikan JDIH Kabupaten Aceh Timur, terdapat beberapa tahapan yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mengajukan permohonan.

1. Siapkan identitas dan uraian persoalan

Tahap pertama adalah menyiapkan permohonan bantuan hukum. BPHN menyebut permohonan dapat disampaikan secara tertulis yang sekurang-kurangnya memuat identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang membutuhkan bantuan hukum.

Apabila pemohon tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan. Ketentuan ini memberikan ruang bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam membuat dokumen permohonan.

Identitas pemohon dapat berupa KTP. Dalam kondisi tertentu, dokumen pengganti identitas juga dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Lengkapi dokumen terkait perkara

Pemohon juga perlu menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara. Dokumen tersebut membantu Pemberi Bantuan Hukum memahami persoalan yang sedang dihadapi sebelum menentukan penanganan yang diperlukan.

Karena itu, masyarakat sebaiknya mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan perkara sebelum mendatangi OBH. Jenis dokumen akan berbeda sesuai persoalan hukum yang dihadapi.

3. Siapkan bukti kondisi ekonomi

Dokumen berikutnya adalah bukti bahwa pemohon termasuk masyarakat miskin atau kurang mampu. Salah satu dokumen yang dapat digunakan adalah surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat.

Dalam alur bantuan hukum yang dipublikasikan JDIH Kabupaten Aceh Timur, dokumen pengganti yang dapat digunakan antara lain Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, bukti penerimaan Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau dokumen pengganti lainnya.

Ketentuan teknis mengenai dokumen pengganti dapat berbeda berdasarkan kondisi dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemohon dapat mengonfirmasi persyaratan kepada OBH yang akan menerima permohonan.

4. Ajukan kepada LBH atau OBH terakreditasi

Setelah dokumen disiapkan, permohonan dapat disampaikan kepada Pemberi Bantuan Hukum. Masyarakat dapat mendatangi LBH atau OBH yang telah terverifikasi dan terakreditasi. BPHN menyediakan informasi mengenai OBH yang dapat memberikan layanan bantuan hukum.

Selain datang secara langsung, informasi dan akses bantuan hukum juga tersedia melalui Sistem Informasi Database Bantuan Hukum atau SIDBankum BPHN. Masyarakat dapat menggunakan layanan tersebut untuk mencari organisasi bantuan hukum yang tersedia.

BPHN juga menyediakan layanan konsultasi hukum secara daring melalui Law Service Center. Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum.

5. Tunggu pemeriksaan permohonan

Setelah permohonan diterima, Pemberi Bantuan Hukum akan memeriksa kelengkapan persyaratan yang diajukan. Karena itu, pemohon perlu memastikan identitas, uraian persoalan, dokumen perkara, serta bukti kondisi ekonomi telah disiapkan.

BPHN menyebut Pemberi Bantuan Hukum wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan paling lama tiga hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap. Apabila permohonan ditolak, alasan penolakan harus disampaikan.

6. Bantuan hukum diberikan jika permohonan diterima

Jika permohonan diterima, Pemberi Bantuan Hukum memberikan layanan bantuan hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari penerima bantuan hukum. Bantuan tersebut dapat diberikan sampai masalah selesai atau perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, selama kuasa tidak dicabut.

Bantuan hukum pemerintah sendiri mencakup layanan litigasi dan nonlitigasi. Pelaksanaannya dilakukan melalui organisasi bantuan hukum yang telah memenuhi ketentuan sebagai Pemberi Bantuan Hukum.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mendatangi LBH atau OBH, masyarakat dapat menyiapkan sejumlah dokumen berikut agar proses pengajuan lebih mudah:

  • KTP atau dokumen identitas pemohon.
  • Uraian singkat mengenai pokok persoalan hukum yang dihadapi.
  • Dokumen yang berkaitan dengan perkara.
  • Surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat.
  • Dokumen pengganti bukti kondisi tidak mampu apabila surat keterangan tersebut tidak tersedia, sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan perkara.

Dalam petunjuk pelaksanaan bantuan hukum BPHN, bukti kondisi miskin tidak hanya dapat berupa surat keterangan dari kepala desa atau lurah. Dokumen lain yang menunjukkan penerima bantuan merupakan masyarakat miskin atau penerima program pemerintah untuk masyarakat miskin juga dapat digunakan.

Bagi masyarakat yang kesulitan mengurus dokumen atau menyusun permohonan, BPHN juga menyebut adanya bantuan dari penyuluh hukum dalam kondisi tertentu. Informasi mengenai OBH dan mekanisme layanan dapat diperoleh melalui kanal resmi BPHN.

Dengan menyiapkan identitas, dokumen perkara, dan bukti kondisi ekonomi sejak awal, masyarakat dapat mengajukan bantuan hukum gratis kepada Pemberi Bantuan Hukum sesuai prosedur yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online