Advertisement
Ditjen Pajak Incar Warganet yang Cari Jodoh di Twitter

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak merespons unggahan warganet yang sedang mencari jodoh lewat Twitter. Musababnya, si pencari jodoh mengungkapkan kekayaannya yang lumayan besar.
BACA JUGA: Hore! Google Translate Tambah 24 Bahasa Baru
Advertisement
Erlangga Greschinov, salah seorang warganet mengunggah cuitan mencari jodoh melalui Twitter. Hingga pagi ini, unggahan itu telah dicuit ulang (retweet) sebanyak 5.800 kali dan disukai (like) 31.800 orang.
Cuitan itu ternyata mengundang perhatian Ditjen Pajak. Akun Twitter @DitjenPajakRI mencuit ulang unggahan Erlangga dengan emoji senyum, seolah senang dengan unggahan tersebut.
???????????? https://t.co/nFaaO0wKXB
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) May 11, 2022
Cuitan Ditjen Pajak tak lepas dari informasi yang dipaparkan Erlangga dalam informasi pencarian jodoh, yakni riwayat singkat mengenai dirinya. Erlangga mencantumkan dirinya merupakan wiraswasta dengan gelar sarjana, dan dia pun menuliskan "Rp70—100 juta per bulan" yang merujuk kepada pendapatannya.
Pemerintah mengatur lima golongan tarif pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan penghasilan tahunan dari seorang wajib pajak. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Wajib pajak dengan penghasilan Rp0—60 juta per tahun dikenakan tarif PPh 5 persen. Namun, terdapat ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp54 juta, sehingga hanya seseorang yang berpenghasilan di atas Rp54 juta hingga Rp60 juta yang kena pajak 5 persen.
Twitter please do your magic!
— Erlangga Greschinov (@Greschinov) May 10, 2022
Karena sudah lelah dibohongin dan dikhianati, aku memutuskan cari calon istri yang serius. Siapa tau jodohku datang dari Twitter. Kita bisa PDKT, jika dirasa cocok, aku bakal bilang ke orang tuamu.
If you're interested, please catch me through DM.???? pic.twitter.com/SX1rtDmiFd
Wajib pajak dengan penghasilan Rp60—250 juta per tahun dikenakan tarif PPh 15 persen, lalu Rp250—500 juta per tahun dikenakan PPh 25 persen, dan Rp500 juta—5 miliar per tahun dikenakan PPh Rp5 miliar. Kalangan 'sultan' atau wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif PPh 35 persen.
BACA JUGA: Tok! Apple Hentikan Produksi iPod setelah 20 Tahun
Jika informasi Rp70—100 juta per bulan dari Erlangga merupakan penghasilannya, maka diasumsikan bahwa penghasilannya berkisar Rp840 juta—1,2 miliar per tahun. Jika asumsi itu sesuai, maka Erlangga dikenakan tarif PPh 30 persen, tetapi tarif pajaknya bisa jadi berbeda jika informasi tersebut bukan merupakan penghasilan, misalnya omzet usaha.
Akun Twitter Ditjen Pajak memang dikenal sering muncul dalam berbagai percakapan warganet, terutama yang memuat unsur harta atau kekayaan. Misalnya, Ditjen Pajak pernah 'nyamber' cuitan Gustaf Al Ghozali, yang berhasil memperoleh miliaran rupiah dari penjualan karya non fungibel tokens (NFT) miliknya berupa kumpulan potret diri bertajuk Ghozali Everyday.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI Jogja-Semarang PP
- Jadwal, Tarif, dan Rute DAMRI ke Bandara YIA, Purworejo, Kebumen, dan Magelang
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
- Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
Advertisement
Advertisement