Advertisement

Film KKN di Desa Penari Bakal Tayang 2 Versi, Apa yang Beda?

Aliftya Amarilisya
Minggu, 24 April 2022 - 10:57 WIB
Bhekti Suryani
Film KKN di Desa Penari Bakal Tayang 2 Versi, Apa yang Beda? Film KKN di Desa Penari

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Setelah sempat ditunda selama dua tahun, film KKN di Desa Penari akhirnya bakal tayang di bioskop Tanah Air pada 30 April 2022 mendatang.

Menariknya, rumah produksi MD Pictures akan menayangkan film tersebut dalam dua versi pada satu momen peluncuran yang sama.

Advertisement

Diketahui, versi pertama ialah uncut, yang mana menyertakan potongan adegan dewasa di Tapak Tilas secara penuh untuk segmen usia 17 tahun ke atas.

BACA JUGA: Syuting Kuntilanak 3, Sara Wijayanto Kerap Diajak Ngobrol Makhluk Halus

Lalu, versi kedua, yakni cut, yang mana tidak menyertakan adegan terkait, sehingga bisa ditonton untuk penonton dengan usia di bawah 17 usia. Keduanya memiliki selisih sekitar delapan menit.

Dilansir dari Antara pada Sabtu (23/4/2022), CEO MD Pictures Manoj Punjabi mengatakan, hadirnya KKN di Desa Penari dalam dua versi merupakan strategi agar penonton memiliki pilihan ketika datang ke bioskop.

"Kalau kami taruh adegan yang khusus di Tapak Tilas itu harus 17 tahun ke atas, [lalu] bagaimana penonton yang umur 13 tahun atau 10-11 tahun yang berani nonton dengan bimbingan orang tua juga? Jadi kami punya strategi, saya berpikir bagaimana kalau bikin dua versi," kata Manoj.

Meski begitu, tak semua bioskop akan menayangkan kedua versi tersebut. Beberapa di antaranya, ada yang hanya menayangkan satu versi dari film yang dibintangi Tissa Biani, Adinda Thomas, Achmad Megantara, Aghniny Haque, dan Aulia Sarah ini.

Lepas dari itu, film yang proses produksi hingga post-produksinya menelan biaya sekitar Rp15 miliar ini berkisah tentang enam mahasiswa yang melaksanakan KKN di sebuah desa terpencil.

Di awal, mereka sudah diperingatkan oleh kepala desa untuk tidak melewati batas gapura menuju wilayah Tapak Tilas. Namun, Nur kemudian mendapati bahwa salah satu dari mereka melanggar aturan di desa tersebut. Atas hal itu, kejadian yang tak diinginkan pun menimpa mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement