Advertisement
Cara Lapor SPT via e-Filing
Pajak ilustrasi / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan dibuka sejak 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya. Bagi Anda yang ingin melaporkan SPT tahunan pun tidak perlu mengantre lagi ke kantor pajak, karena pelaporan SPT juga bisa dilakukan secara daring atau online e-Filing.
Berikut cara lapor SPT menggunakan e-Filing:
Advertisement
- Kunjungi laman www.dpjonline.pajak.go.id dan buka email untuk mengaktivasi email baru dan kemudian masukkan nomor NPWP dan password yang sudah dibuat
- Setelah Anda masuk, klik menu e-filing dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya
- Jika Anda sudah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS
- Anda bisa membuka kode verifikasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian Anda klik tab "Kirim SPT"
- Lalu buka email Anda lagi untuk memastikan apakah Anda sudah menerima tanda terima elektronik SPT tahunan. Cetak dan simpan. Secara otomatis, laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP
- Jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat email dan password, serta password DJP online yang nantinya akan digunakan untuk melaporkan SPT di tahun berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Beri Keringanan Iuran 50 Persen Bagi Pekerja BPU
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








