Advertisement
Ingin Melahirkan Ditanggung BPJS? Ini Syarat & Alurnya
Ilustrasi melahirkan. - Huffington Post
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Melahirkan adalah salah satu yang ditanggung BPJS. Namun, untuk bisa ditanggung oleh BPJS, ada sejumlah prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Apa saja? Simak penjelasan berikut ini :
- Syarat
1. KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil)
2. Kartu BPJS asli dan fotokopi
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
4. Surat rujukan dari faskes 1
5. Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi
Advertisement
- Alur
1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan (Faskes)
Faskes 1 disini adalah klinik, puskesmas, dan praktik dokter yang tertera di kartu peserta BPJS.
2. Pemeriksaan Ibu Hamil
Setelah itu, kondisi ibu hamil dan bayi akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter.
3. Dapatkan Surat Rujukan RS
Surat rujukan hanya diperlukan saat kondisi darurat seperti fasilitas peralatan medis tidak memadai dari faskes 1. Selain itu, surat rujukan juga bisa digunakan apabila mengharuskan pasien untuk pindah rumah sakit.
4. Tempat Persalinan Sesuai Faskes
Tempat persalinan ibu hamil berdasarkan anjuran dari faskes dan kondisi kesehatan. Proses melahirkan dengan BPJS tidak bisa dibawa langsung ke rumah sakit kecuali dalam keadaan darurat.
5. Klaim
Setelah melahirkan normal ataupun caesar, maka data akan diproses oleh faskes untuk klaim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
- Belanja Pegawai Bantul Tembus 34 Persen Rekrutmen Dipangkas
- Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement









