Advertisement
Ingin Revisi Data di KIA? Berikut Caranya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah telah mengeluarkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu tersebut mulai berlaku sejak anak lahir hingga 17 tahun.
Untuk mendapatkan KIA sangatlah mudah. Begitu juga dengan merivisi data anak karena ada kesalahan dalam penulisan baik nama, maupun alamat.
Advertisement
Lalu apa saja syarat merivisi data di KIA?
Untuk anak usia 0-5 tahun
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- KIA lama yang akan direvisi
Anak usia 5 tahun ke atas
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- KIA lama yang akan direvisi
- Pas foto 3x4 dua lembar
Langkah Revisi KIA
- Datang ke kantor Dukcapil terdekat dengan domisili
- Ambil nomor antrian
- Di loket yang sesuai, serahkan semua syarat dokumen yang sudah Anda bawa
- Anda akan diminta menunggu selama beberapa menit hingga proses penggantian data dan pencetakan kartu identitas milik anak selesai
- Jika sudah, petugas akan memberikan KIA secara langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement







