Warga Boyolali Temukan Batu Diduga Candi, Jejak Mataram Kuno?
Warga Boyolali menemukan batu diduga stupa dan prasada. Diduga peninggalan Mataram Kuno abad 8-9, kini diteliti Disdikbud.
Ilustrasi. /everypixel
Harianjogja.com, JAKARTA--Selebgram berinisial TE diduga terlibat praktik prostitusi online.
Praktik prostitusi yang melibatkan selebgram ternama di Indonesia dan perempuan warga negara Brazil berhasil diungkap di salah satu hotel Kota Semarang.
Kasus tersebut berhasil diungkap setelah aparat Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggerebekan pada 15 Desember 2021.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, polisi berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial TE (26) yang diketahui seorang artis selebgram ternama dari Jakarta.
BACA JUGA: Tunjuk I Putu Gede Jadi Pelatih, Ini Target PSS di Akhir Musim
"Juga mengamankan FBD perempuan berkewarganegaraan Brasil," jelasnya di Polda Jateng, Senin (20/12/2021).
Kronologi pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan selebgram TE tersebut bermula dari informasi yang diterima Polda Jateng.
"Dari situ jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyidikan dan didapati jika TE dan FBD berada di salah satu kamar hotel di Kota Semarang," ucapnya.
Saat penggerebekan, didapati seorang perempuan bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria.
"Sementara di kamar satunya petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan seorang pria,” katanya.
Modus operasi, pelaku yakni JB yang juga menjadi mucikari mempekerjakan dia perempuan tersebut sebagai PSK untuk melayani para tamu dengan tarif masing-masing Rp 25 juta.
"Dari praktik prostitusi ini JB mendapatkan keuntungan sebesar Rp 13 juta sekali transaksi," ucapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 kondom bekas pakai,l satu unit Hp iPhone XI, uang tunai Rp13 juta dan satu unit Hp Xiaomi warga hitam biru.
Berdasar keterangan TE dan FBD, polisi pun mengembangkan proses penyidikan dan menangkap JB (42) yang belakangan diketahui berperan sebagai mucikari. JB merupakan warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, JB telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp 20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember.
"Kemudian dari uang tersebut digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp 3 juta, lalu ditransferkan ke TE sebesar Rp5 juta," ujarnya.
Dijelaskan, kesepakatan antara mucikari dengan dua orang wanita diatas, masing-masing mendapatkan Rp 16 juta untuk TE dan Rp 10 juta untuk FBD. Sampai saat ini, polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan berikutnya.
"Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 120 juta – Rp 600 juta," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Warga Boyolali menemukan batu diduga stupa dan prasada. Diduga peninggalan Mataram Kuno abad 8-9, kini diteliti Disdikbud.
Veda Ega Pratama akan memulai Moto3 Italia 2026 dari posisi ke-13 setelah mencatatkan waktu 1 menit 55,548 detik pada sesi kualifikasi di Mugello. Peluang merai
Perayaan Waisak 2570 BE di Borobudur hadirkan pengalaman spiritual, meditasi, pelepasan lampion hingga Pasar Medang. Simak rangkaian lengkapnya.
Kurang tidur bisa picu stroke ringan (TIA) dan penyakit jantung. Kenali gejala dan cara mencegahnya menurut dokter.
SPMB SMA/SMK DIY 2026 resmi dibuka dengan 33.279 kursi. Seleksi transparan tanpa titipan, simak jalur, syarat, dan jadwalnya.
Kasus penipuan WO di Jakarta Timur seret 58 korban dengan kerugian Rp2,6 miliar. Polisi tetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka.