Advertisement
Awas! 5 Negara Ini Tetapkan Tanggal Kedaluwarsa Sertifikat Vaksin Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Apakah Anda tertarik untuk melakukan perjalanan internasional di tahun 2022? Perhatikan bahwa Anda mungkin memerlukan suntikan penguat atau booster COVID-19 sebelum Anda pergi.
Ini karena semakin banyak negara mengumumkan bahwa mereka akan menetapkan tanggal kedaluwarsa untuk sertifikat vaksin.
Advertisement
Sampai sekarang, negara-negara berikut telah menetapkan tanggal kedaluwarsa, dan kemungkinan semakin banyak negara akan menerapkan hal yang sama.
Berikut 5 negara yang menerapkan tanggal kedaluwarsa vaksin covid-19 seperti dilansir dari Times of India :
1. Kroasia
Kroasia menjadi negara pertama yang menetapkan masa berlaku maksimum sertifikat vaksin COVID-19. Awalnya, negara menetapkan persyaratan bahwa pelancong harus divaksinasi lengkap tidak lebih dari sembilan bulan sebelum kedatangan, yang kini telah diperpanjang menjadi satu tahun sebelum kedatangan.
2. Austria
Pada bulan Agustus, Austria mengumumkan bahwa sertifikat vaksinnya hanya berlaku selama sembilan bulan setelah vaksinasi penuh, yang kemudian diperpanjang menjadi sekitar satu tahun. Sesuai situs web Pariwisata Austria, sertifikat vaksin berlaku selama 360 hari setelah dosis kedua untuk vaksin 2 dosis. Selanjutnya, sesuai dengan otoritas Austria, vaksin yang hanya memerlukan satu dosis, akan tetap berlaku sejak hari ke-22 setelah dosis itu, dan selama 270 hari sejak tanggal vaksinasi. Selain itu, mereka yang telah pulih dari COVID-19 akan diizinkan masuk ke negara itu hingga 180 hari sejak infeksi.
3. Swiss
Swiss juga membuka perbatasannya bulan lalu untuk pelancong yang divaksinasi penuh. Namun, sesuai laporan terbaru, otoritas kesehatan Swiss kemungkinan akan mempertimbangkan bahwa seseorang divaksinasi penuh hanya untuk jangka waktu 12 bulan sejak tanggal vaksinasi lengkap.
4. Vietnam
Karena Asia terus terbuka untuk pariwisata, negara-negara mengadopsi pendekatan yang hati-hati. Vietnam adalah salah satu negara yang bergerak maju dengan pendekatan yang lambat dan hati-hati. Sesuai laporan, negara itu akan memulai program percontohan pada bulan depan, yang akan menawarkan sejumlah terbatas turis asing yang divaksinasi penuh masuk bebas karantina ke Phu Quoc, sebuah wilayah yang dikenal dengan pantainya yang indah. Namun, ada tangkapan dan itu adalah pelancong harus menerima suntikan vaksin kedua setidaknya 14 hari sebelumnya, atau belum lebih dari 12 bulan sebelum kedatangan.
5. Israel
Seperti diberitakan sebelumnya, Israel baru-baru ini memperketat pembatasan untuk COVID Green Pass negara itu, yang diperlukan untuk memasuki tempat-tempat dalam ruangan. Sesuai laporan terbaru, tiket untuk mereka yang telah menerima suntikan vaksin COVID atau mereka yang telah pulih dari COVID-19, sekarang akan tetap berlaku hanya selama enam bulan, setelah tanggal pemulihan mereka atau vaksinasi selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement