Advertisement
Dewi Perssik Ungkap Sebenarnya Ingin Ikut Jemput Saipul Jamil, tapi...

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Saipul Jamil yang bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis (2/9/2021) pagi tadi. Pedangdut Dewi Perssik mengungkap sebetulnya berencana menjemput mantan suaminya tersebut.
Tapi, istri Angga Wijaya itu terpaksa mengurungkan niatnya. Hal itu terjadi bukan tanpa alasan.
Advertisement
"Kepingin (jemput langsung). Cuma ada beberapa perempuan yang mau hadir. Jadi aku nggak enak dan aku udah punya suami juga kan," ungkap Dewi Perssik saat ditemui di kawasan Kapten P. Tendean, Jakarta Selatan belum lama ini.
Baca juga: Kekayaan Bersih Selena Gomez Capai Rp1 Triliun, Ini Sumbernya
Padahal, dia mengatakan kalau Angga Wijaya sudah mengizinkannya buat menjemput Saipul Jamil. Mereka sudah menganggap Bang Ipul sapaannya sebagai saudara.
"Alhamdulillah sih seperti Aa mengizinkan, karena sudah seperti saudara," terang Dewi Perssik.
Kendati begitu, Dewi Perssik tetap malas merealisasikan hal tersebut. Dia khawatir dibilang panjat sosial alias pansos oleh para netizen.
"Cuma aku enggak kepingin dibilang nebeng. Dulu orang lupa sahabatnya, aku masih suka datang walau mantannya," tutur Dewi Perssik.
Baca juga: Vicky Prasetyo Berduka, Ayahnya Meninggal Dunia
"Cuma bedanya karena aku sudah ada suami ya apa kata suami. Kecuali aku nggak punya pasangan bisa seenaknya sendiri," sambungnya lagi.
Yang pasti, Dewi Perssik tetap mendukung apabila Saipul Jamil ingin kembali berkarya di industri hiburan Tanah Air.
"Aku benar-benar support beliau semoga dapat tempat dimana aja, kariernya berkembang, apa yang sudah habis sama Allah digantikan yang lebih banyak lagi," terang Dewi Perssik.
Seperti diketahui Saipul Jamil bebas murni setelah menjalani hukuman kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Sebelumnya Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus asusila. Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Tak terima, melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil lantas ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan ia harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Keberangkatan 29 Calon Pekerja Migran Ilegal Hendak ke Timur Tengah Digagalkan di Bandara Kertajati
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Afirmasi Bermasalah, Pemda DIY akan Evaluasi SPMB SMA-SMK
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Naik dari Stasiun Palur sampai Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 5 Juli 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini dari Stasiun Tugu Jogja sampai Stasiun Palur, Sabtu 5 Juli 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025
Advertisement
Advertisement