Advertisement
PPKM Darurat, Wajib Lapor Nobu Sebagai Tersangka Video Syur Dilakukan Online
Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu (kiri) bersama pengacaranya, usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (11/1/2021). - Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu, masih menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap minggu, terkait statusnya sebagai tersangka kasus video syur yang merupakan lawan main artis Gisella Anastasia.
"Oh masih, masih wajib lapor tetap Senin dan Kamis," kata kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra kepada Suara.com, Rabu (14/7/2021).
Advertisement
Namun, selama PPKM berlangsung, wajib lapor dilakukan secara online. Hal itu semata demi mengurangi penyebaran virus corona.
"Sekarang lagi online, bisa jadi sampai PPKM selesai karena sejak awal PPKM udah nggak bisa ke Polda lagi ya, karena di sana banyak juga yang terpapar," ujar dia.
Baca juga: Dua Penyebar Video Syur Gisel-Nobu Divonis Penjara Sembilan Bulan
Sebagai pengacara, dia belum mengetahui sampai kapan wajib lapor akan berakhir. Sejauh ini kata dia, belum juga ada informasi pelimpahan berkas ke kejaksaan.
"Ya sampai dilimpahkan (wajib lapor baru berhenti). Kita pusing juga tentang itu, kita juga bingung sampai kapan harus wajib lapor," ujar dia.
Sementara itu, disinggung soal vonis 9 bulan penjara untuk PP dan MN selaku penyebar video syur, dia menolak berkomentar. Menurutnya, hal itu bukan ranahnya.
Baca juga: Pihak Nobu Bantah Kabar Hubungan Intim dengan Gisella 5 Kali
"Kalau (vonis) itu saya rasa nggak bisa berkomentar karena itu domainnya orang. Lagian kan nggak ada kaitannya dengan klien saya dan sudah terbukti dia salah menurut aturan hukum jadi saya nggak bisa berkomentar pada putusan tersebut," katanya.
Sebelumnya diberitakan, PP dan MN divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sang kuasa hukum keberatan karena menganggap kliennya tidak menyebarkan video secara masif.
Bila MN dan PP telah divonis, berbeda dari Gisella Anastasia dan Nobu. Kedua pelaku video tersebut hingga kini nasibnya belum jelas meski telah ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya sempat diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Berkas Gisel juga sempat dilempar ke kejaksaan, namun kemudian di kembalikan ke polisi karena dianggap belum lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT Korupsi Proyek
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Zulhas Temui Petani Kulonprogo, Pastikan Harga Pupuk Turun
- TPST Donokerto Beroperasi Penuh, Siap Sambut Libur Akhir Tahun
- Hingga 24 Oktober 2025, PAD Bantul Capai Rp608,9 Miliar
- Realisasi Pembangunan dan Danais Kulonprogo Hampir Penuhi Target
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Senin 3 November 2025
Advertisement
Advertisement



