Advertisement

PPKM Darurat, Wajib Lapor Nobu Sebagai Tersangka Video Syur Dilakukan Online

Newswire
Kamis, 15 Juli 2021 - 03:17 WIB
Nina Atmasari
PPKM Darurat, Wajib Lapor Nobu Sebagai Tersangka Video Syur Dilakukan Online Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu (kiri) bersama pengacaranya, usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (11/1/2021). - Suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu, masih menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap minggu, terkait statusnya sebagai tersangka kasus video syur yang merupakan lawan main artis Gisella Anastasia.

"Oh masih, masih wajib lapor tetap Senin dan Kamis," kata kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra kepada Suara.com, Rabu (14/7/2021).

Advertisement

Namun, selama PPKM berlangsung, wajib lapor dilakukan secara online. Hal itu semata demi mengurangi penyebaran virus corona.

"Sekarang lagi online, bisa jadi sampai PPKM selesai karena sejak awal PPKM udah nggak bisa ke Polda lagi ya, karena di sana banyak juga yang terpapar," ujar dia.

Baca juga: Dua Penyebar Video Syur Gisel-Nobu Divonis Penjara Sembilan Bulan

Sebagai pengacara, dia belum mengetahui sampai kapan wajib lapor akan berakhir. Sejauh ini kata dia, belum juga ada informasi pelimpahan berkas ke kejaksaan.

"Ya sampai dilimpahkan (wajib lapor baru berhenti). Kita pusing juga tentang itu, kita juga bingung sampai kapan harus wajib lapor," ujar dia.

Sementara itu, disinggung soal vonis 9 bulan penjara untuk PP dan MN selaku penyebar video syur, dia menolak berkomentar. Menurutnya, hal itu bukan ranahnya.

Baca juga: Pihak Nobu Bantah Kabar Hubungan Intim dengan Gisella 5 Kali

"Kalau (vonis) itu saya rasa nggak bisa berkomentar karena itu domainnya orang. Lagian kan nggak ada kaitannya dengan klien saya dan sudah terbukti dia salah menurut aturan hukum jadi saya nggak bisa berkomentar pada putusan tersebut," katanya.

Sebelumnya diberitakan, PP dan MN divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sang kuasa hukum keberatan karena menganggap kliennya tidak menyebarkan video secara masif.

Bila MN dan PP telah divonis, berbeda dari Gisella Anastasia dan Nobu. Kedua pelaku video tersebut hingga kini nasibnya belum jelas meski telah ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya sempat diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Berkas Gisel juga sempat dilempar ke kejaksaan, namun kemudian di kembalikan ke polisi karena dianggap belum lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement