Advertisement
Kasus Sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Penjara
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. - Ist/ Instagram @ramadhaniabakrie
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie beserta sang sopir terancam hukuman empat tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal undang undang narkoba.
"Kami kenakan pasal 127 Undang Undang nomor 35 tahun 2009," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya saat jumpa press di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir mereka memang dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Hal itu berdasarkan dari tes urine yang dilakukan.
Baca juga: Gara-Gara Kasus Sabu, Trending Topic Hari ini Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, TV One hingga Pengalihan
Advertisement
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Petugas bahkan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap darah dan rambut ketiganya.
Semua itu dilakukan guna mengetahui sejak kapan mereka mengonsumsi narkoba. Mengingat, Nia Ramadhani mengaku menggunakan barang haram tersebut selama lima bulan terakhir.
Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan sopirnya diamankan pada Rabu (7/7/2021) di kawasan Jakarta Selatan. Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan alat isapnya.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Pakai Sabu-Sabu, Mengapa?
Nia Ramadhani menuturkan bahwa mengonsumsi sabu bersama Ardi Bakrie. Sehingga malam harinya, putra Aburizal Bakrie itu langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Setelah istrinya, RA menghubungi suaminya, sore hari atau setelah isya jam 20.00 WIB, saudara AAB datang ke polres metro pusat untuk menyerahkan diri," jelas Yusri Yunus.
Ditangkapnya Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie tentu saja sangat mengejutkan bagi publik. Selain Nia Ramadhani seorang artis terkenal, sang suami juga dikenal sebagai pengusaha sukses.
Tak itu saja, ayah Ardi Bakrie, Aburizal Bakrie merupakan konglomerat dan politisi ternama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PKB DIY Safari ke Sejumlah Ulama, Perkuat Wasilah Keselamatan Bangsa
- Layanan SIM Sleman Libur saat Lebaran 2026, Cek Jadwal Dispensasi
- Penumpang Bandara YIA Tembus 15 Ribu per Hari Jelang Lebaran
- Jadwal dan Syarat SIM Keliling Polda DIY Selasa 17 Maret 2026
- Polisi Tangkap Rombongan Pelajar Ugal-ugalan di Jalan Palagan Sleman
Advertisement
Advertisement









