Advertisement

Perawatan Tepat untuk Pasien Covid-19 Tanpa Gejala hingga Berat Menurut Kemenkes

Janlika Putri Indah Sari
Rabu, 30 Juni 2021 - 12:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Perawatan Tepat untuk Pasien Covid-19 Tanpa Gejala hingga Berat Menurut Kemenkes Ilustrasi - Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif Covid-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA Setiap orang akan memunculkan respon yang berbeda saat terinfeksi Covid-19. Ada yang tanpa gejala, gejala ringan, sedang, bahkan berat.

Kementerian Kesehatan RI melalui unggahan di instagram resminya menuliskan setiap orang harus pahami penanganan pasien Covid-19 berdasarkan tingkat gejala yang dialaminya.

Advertisement

"Healthies, Ini yang perlu kamu ketahui untuk tata laksana pasien Covid-19 sesuai dengan tingkatan gejalanya," demikian pernyataan Kemenkes di akun instagram @kemenkes_ri.

Berikut adalah perawatan tepat pasien Covid-19 berdasarkan tingkat gejala:

1. Pasien tanpa gejala

Penanganan pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat seperti RS Darurat. Isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis. Setelah isolasi 10 hari maka pasien dinyatakan selesai isolasi.

2. Pasien gejala ringan

Sementara untuk pasien positif Covid-19 gejala sakit ringan-sedang, pasien diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan Covid-19. Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala, dan ditambah 3 hari bebas demam serta gejala pernapasan.

Baca juga: Wagub DIY Ingatkan Pentingnya Peran Keluarga dalam Menangani Stunting

3. Pasien gejala sedang

Pasien ini akan ditandai demam, batuk umumnya batuk kering ringan, fatigue atau kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciumanlanosmia, kehilangan indra pengecapanlageusia, malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit atau perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 20-30 kali per menit, saturasi < 95 persen, sesak napas tanpa distress pernapasan

Tempat perawatannya adalah di RS Lapangan, RS Darurat Covid-19, RS Non Rujukan, dan RS Rujukan. Pasien ini aka jalani 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.

4. Pasien gejala berat

Positif Covid-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di RS atau RS rujukan. Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Pasien akan dilakukan lagi tes swab jika hasilnya negatif maka pasien akan dinyatakan sembuh.

Bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri atau karantina mandiri, selain memenuhi syarat klinis, juga harus memperhatikan syarat rumah dan proses terapi.

Obat-obatan yang disebutkan tersebut, harus berdasarkan resep dokter. Jangan lakukan self medicating tanpa konsultasi dan pengawasan nakes maupun petugas Puskesmas.

Selama masa perawatan juga jangan lupa untuk tetap patuhi protokol kesehatan, konsumsi makanan bergizi seimbang, lakukan pola hidup bersih dan sehat, hindari stres, istirahat cukup serta rutin aktivitas fisik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai

News
| Rabu, 24 April 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement