Advertisement
Pertama Kali Tahu Video Syurnya Bocor, Gisella: Bingung Mau Ngapain

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyanyi Gisella Anastasia akhirnya mengungkap perasaannya saat pertama kali mengetahui video syurnya bersama Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu bocor di media sosial. Ia mengaku takut hingga menangis.
Hal itu diungkap Gisel, sapaan akrabnya, saat berbinvang di kanal YouTube Boy William, Kamis (11/3/2021).
Advertisement
"Saat pertama kali kamu ngelihat berita ini keluar, itu di mana? Kamu lagi ngapain? Dan bagaimana perasaanmu?" tanya Boy William.
"Waktu itu lagi liburan yang sama teman-teman. Pokoknya yang pertama kali aku dengar beritanya aku sedih pastinya. Pasti pertama ada, adalah ketakutan, kekhawatiran, bingung gitu mau ngapain pertama-tama ya, nangis pasti lah," kata Gisel.
Baca juga: Warga Dukuh Gedongkiwo Ubah Selokan Menjadi Kolam Ikan
Bak disambar petir, penyanyi jebolan Indonesian Idol ini tak menyangka masa lalunya yang sudah dikubur dalam-dalam mencuat ke publik. Bahkan saat video syur itu bocor, Gisella Anatasia mengaku sudah hijrah sejak setahun lalu.
"Itu kan hal yang sudah di masa lalu ya yang benar-benar sebenarnya nggak ingin diingat-ingat gitu. Karena aku tahu banget kehidupan aku sekarang bukan kehidupan aku yang dulu," ujar Gisella Anastasia.
Bukan lagi sosok yang sama seperti dahulu kala, Gisella Anatasia mencoba sekuat hati menerima kesalahannya di masa lalu.
"Jadi di saat itu kejadian, di saat ada masa laluku yang berusaha untuk menghakimi, menghantui, menghancurkan kehidupan aku, aku nggak nggak mau," kata ibu satu anak ini
"Cuma ya akan lebih banyak bekerja keras, ada proses yang harus dijalani kan," ucapnya lagi.
Seperti diketahui, Gisel dan Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Kepada polisi, mereka mengaku membuat video tersebut pada 2017.
Imbas tak ditahan, keduanya dikenakan wajib lapor ke kepolisian Polda Metro Jaya dua kali seminggu.
Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Demokrat Moeldoko Batal Laporkan Andi Mallarangeng ke Polisi karena Kendala Teknis
Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan kembali ke kejaksaan. Tapi hingga kini belum ada informasi kalau berkas tersebut sudah lengkap atau belum.
Adapun PP dan MN sebagai penyebar masif video syur mereka telah jalani sidang beberapa hari lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir
Advertisement
Berita Populer
- Akhir Pekan Ini, Cuaca di Wilayah DIY Cerah Berawan
- Mau Membeli Tiket Kereta Bandara YIA? Begini Caranya
- Jadwal Reguler KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja, Harga Tiket Hanya Rp20.000
- Mau ke Bandara YIA Pakai Bus Damri? Simak Jadwalnya di Sini
- Mantan Napi Teroris Ini Mendapat Bantuan Penunjang Ekonomi Keluarga dari Pemkot Jogja
Advertisement
Advertisement